(MKSN) PADANG-Di Hari HUTbKE-81 RI,Sebanyak 555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke -81.
Kepala Lapas Padang Ronaldo Devinci Talesa di Padang, Senin mengatakan remisi merupakan pemberian pemerintah Republik Indonesia kepada narapidana dan anak binaan setiap tanggal 17 Agustus.
"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di Lapas," kata Ronaldo.
Ia menerangkan besaran remisi yang diperoleh oleh ratusan narapidana itu bervariasi, mulai dari dua bulan hingga maksimal enam bulan.
Para warga binaan yang memperoleh remisi memiliki berbagai latar belakang perkara tindak pidana, seperti pencurian, penipuan, penggelapan, hingga narkotika.
Menurutnya 555 narapidana Lapas Padang yang memperoleh remisi itu dibagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum kategori I sebanyak 552 orang dan remisi umum kategori II sebanyak 3 orang.
Remisi umum kategori I adalah narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman pada 17 Agustus, namun masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus tetap berada di dalam Lapas.
Sementara remisi umum kategori II adalah narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman, lalu setelah mendapatkan pengurangan itu masa hukumannya langsung habis.
Kalapas Padang berpesan kepada para narapidana yang langsung bebas agar menjaga perilaku dan tidak kembali mengulang tindak pidana saat kembali ke lingkungan masyarakat.
Ditambahkan Kalapas Kelas IIA Padang, Harapan Dengan diberikan Remisi Agar Selama Menjalani Masa Pidana Warga Binaan Terus Bersikap BerKelakuan Baik.
Sementara itu bagi narapidana yang masih di dalam Lapas ia minta agar remisi dijadikan sebagai motivasi untuk terus berkelakuan baik ke depannya.
"Terus tunjukkan perilaku baik dan ikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Padang, supaya pada periode berikutnya kembali mendapatkan remisi," katanya.
(Tim)

0 Komentar