Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Kasus Korupsi Proyek Septik tank Di Kota Pariaman,Total Kerugian Keuangan Negara Capai Rp.1,2 Milyar

 

    Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi Proyek Septik   Tank Di Pariaman,Yang Rugikan Keuangan Negara    Rp.1,2 Milyar.


(MKSN) PADANG PARIAMAN--Proyek Bantuan Pembangunan 1.000 Unit Septik tank dan MCK dikota Pariaman tahun 2023 kini Resmi Menyisakan Luka dan Permasalahan Keuangan Negara,Berdasarkan Hasil Audit dari tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,ditemukan Kerugian Negara yang Mencapai Rp.1.257.064.922,02.


Menyangkut Besaran kerugian yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah ini menjadi sorotan utama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Angka tersebut mencerminkan adanya penyimpangan yang signifikan dalam realisasi anggaran dibandingkan dengan hasil pekerjaan yang diterima di lapangan tersebut.


Pihak  Dari Kejaksaan menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara ini dilakukan secara akurat oleh auditor profesional dengan mempertimbangkan seluruh dokumen pelaksanaan proyek. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sanitasi layak bagi warga justru raib akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum terkait.


Penetapan tersangka terhadap PPK dan pelaksana proyek pada hari ini, Senin (20/7/2026), merupakan tindak lanjut langsung dari temuan angka kerugian tersebut. Fokus utama kejaksaan saat ini adalah mengupayakan pemulihan keuangan negara agar kerugian tersebut dapat diminimalisir melalui proses hukum yang berjalan.


“Iya, kita sudah mentapkan tiga tersangka hari ini,” ujar Kasintel Kejari Pariaman, Aridona Bustari saat dikonfirmasi  tim Media MKSN,Pada Senin (20/70/2026).


Kerugian sebesar Rp1,25 miliar lebih ini menjadi bukti nyata adanya praktik curang dalam proyek yang bersumber dari dana pusat tersebut. Dampak dari korupsi ini bukan hanya soal angka di atas kertas, namun juga terhambatnya hak masyarakat atas fasilitas kesehatan lingkungan yang memadai.


Kejaksaan Pariaman berkomitmen untuk terus mengejar setiap aliran dana yang diduga disalahgunakan dalam perkara ini. Harapannya, pengungkapan kerugian negara ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi keuangan Negara. 

(Tim07)


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat