Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi Proyek Septik Tank Di Pariaman,Yang Rugikan Keuangan Negara Rp.1,2 Milyar.
(MKSN) PADANG PARIAMAN--Proyek Bantuan Pembangunan 1.000 Unit Septik tank dan MCK dikota Pariaman tahun 2023 kini Resmi Menyisakan Luka dan Permasalahan Keuangan Negara,Berdasarkan Hasil Audit dari tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,ditemukan Kerugian Negara yang Mencapai Rp.1.257.064.922,02.
Menyangkut Besaran kerugian yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah ini menjadi sorotan utama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Angka tersebut mencerminkan adanya penyimpangan yang signifikan dalam realisasi anggaran dibandingkan dengan hasil pekerjaan yang diterima di lapangan tersebut.
Pihak Dari Kejaksaan menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara ini dilakukan secara akurat oleh auditor profesional dengan mempertimbangkan seluruh dokumen pelaksanaan proyek. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sanitasi layak bagi warga justru raib akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum terkait.
Penetapan tersangka terhadap PPK dan pelaksana proyek pada hari ini, Senin (20/7/2026), merupakan tindak lanjut langsung dari temuan angka kerugian tersebut. Fokus utama kejaksaan saat ini adalah mengupayakan pemulihan keuangan negara agar kerugian tersebut dapat diminimalisir melalui proses hukum yang berjalan.
“Iya, kita sudah mentapkan tiga tersangka hari ini,” ujar Kasintel Kejari Pariaman, Aridona Bustari saat dikonfirmasi tim Media MKSN,Pada Senin (20/70/2026).
Kerugian sebesar Rp1,25 miliar lebih ini menjadi bukti nyata adanya praktik curang dalam proyek yang bersumber dari dana pusat tersebut. Dampak dari korupsi ini bukan hanya soal angka di atas kertas, namun juga terhambatnya hak masyarakat atas fasilitas kesehatan lingkungan yang memadai.
Kejaksaan Pariaman berkomitmen untuk terus mengejar setiap aliran dana yang diduga disalahgunakan dalam perkara ini. Harapannya, pengungkapan kerugian negara ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi keuangan Negara.
(Tim07)

0 Komentar