Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Masih Banyak Warga Kota Padang,Yang Kurang Mampu Mengeluhkan: tidak Menerima Bantuan Bansos Manfaat dari Dinsos Disebabkan: Kesalahan Pendataan Desil

 


(MKSN) PADANG--Masalah data desil atau kelompok kesejahteraan ekonomi warga di Kota Padang banyak dikeluhkan Dikarenakan data Desil Mereka 6-10 Kategori ekonomi Menengah Mampu Warga tersebut:tidak  Mendapatkan Bantuan Bansos dari Dinas Sosial Kota Padang Akibat Kesalahan Data Desil.Pada Senin 24/8/2026


karena tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.Masalah Data DesilTidak Tepat Sasaran: Banyak warga kurang mampu masuk dalam kelompok desil tinggi sehingga tidak bisa mendapat bantuan Sosial (bansos) Dari Dinas Sosial Terkait.


Perubahan Status Sejumlah warga yang Berhak Menerima (Kurang Mampu) tiba-tiba tercoret dari daftar penerima bansos karena pemeringkatan desil yang berubah.


Sumber Data: Penentuan desil bukan wewenang Dinas Sosial atau Kementerian Sosial, melainkan hasil rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS).Cara Mengatasi Data yang Tidak SesuaiLapor ke Kelurahan: Warga yang merasa data ekonominya keliru dapat melapor langsung ke pihak kelurahan atau aparat desa setempat.


Usulan Perbaikan Data Penduduk Warga Kota Padang Yang Kurang Mampu yang Layak Mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).


Pemerintah desa atau kelurahan berhak mengusulkan pembaruan data berdasarkan kondisi warga yang sebenarnya dilapangan Yang Sesuai Kehidupan Ekonominya yang Layak Mendapatkan Bantuan Langsung Sesuai Data KK,KTP dan Domisili Tempat Tinggal.




Sesuai Data desil itu bukan ditentukan oleh Dinas Sosial maupun Kemensos. Desil tersebut ditentukan dan dirilis oleh pemerintah pusat melalui BPS.


Begitu pula sebaliknya. Apabila terdapat masyarakat yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan namun masih tercatat dalam kelompok penerima, kondisi tersebut juga dapat diusulkan untuk dilakukan pembaruan Data.

(Redaksi :MKSN)




Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat