Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Menjelang HJK KE-357 Kasi Operasional Dan Pengendalian Dishub Padang,Tingkatkan Kenyamanan dan Ketertiban Lalu Lintas Kendaraan


Yance Kurniawan Seksi Operasional Dan   Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub)   PadangPada Kamis 23 Juli 2026


(MKSN) PADANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya atau di area yang telah dipasangi rambu larangan parkir. 


Dalam operasi penertiban yang digelar pada hari Rabu, 22 Juli 2026, petugas menderek paksa sejumlah kendaraan roda empat yang membandel di kawasan Jalan Khatib Sulaiman Padang.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, melalui Plt Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional, Irfan Febrian yang didampingi Melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Padang,Yance Kurniawan mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya penegakan Peraturan Wali Kota Melalui (Perwako) Padang Nomor 32 Tahun 2021. 



"Yance Kurniawan"Saat di Temui Awak Media MKSN Di Selah Jam Istirahat Siang Dipalanta Depan Kantor Operasional dan Pengendalian Dishub  Padang Kamis 23 Juli 2026 Mengatakan: Kendaraan yang kami tindak ini jelas melanggar rambu-rambu larangan parkir dan memakan bahu jalan. Hal ini menjadi pemicu utama penyempitan lajur kendaraan yang berujung pada kemacetan panjang," Ujar Yance.


Disampaikan Yance Kurniawan Yang Selalu Sibuk Dalam Menjalankan tugas Aktivitasnya Sebagai Kasi Operasional  dan Pengendalian Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan tahapan penertiban mulai dari penggembosan ban, penguncian kendaraan (gembok) Untuk Menegakkan Aturan Sesuai Perwako Padang.



Langkah hingga penderekan ke Mako Dishub Padang Jl.Diponegoro No.21 Padang ini adanya tempat penitipan kendaraan apabila pemilik tidak berada di lokasi tersebut ucap Yance.


Untuk dapat mengambil kembali kendaraan yang diderek, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda retribusi derek e-barcode sesuai dengan ketentuan Perwako Nomor 32 Tahun 2021 Dibawah ini:
-Mobil Kecil (Roda 4): Rp 350.000
-Mobil Besar (Roda 6 ke atas): Rp 500.000 




Juga Imbauan Dishub Kota Padang Menyambut: Hari Jadi Kota Padang Ke-357 Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi Peraturan dan  rambu-rambu lalu lintas yang Sudah ada Pungkas Yance Kurniawan di Saat Jam Istirahat Siang Beliau Selalu Menyempatkan Waktu Untuk Diskusi dengan Awak Media.


Ditambahkan Yance Kurniawan Parkirlah kendaraan di tempat yang telah disediakan demi keselamatankenyamanan dan Kelancaran bersama,Operasi penertiban ini Menjelang Hari Jadi Kota Padang Ke-357, akan terus dilakukan secara rutin dan berbagai titik rawan pelanggaran Lalu Lintas Kendaraan di seluruh wilayah Kota Padang. 

(oleh:Al)

 

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat