Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Kejari Padang Pariaman Tetapkan tiga Tersangka,Kasus Korupsi Septik tank Tahun 2023

 


(MKSN) PADANG PARIAMAN--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman akhirnya mengambil langkah tegas dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek sanitasi di Kota Pariaman. Pada Senin (20/7/2026)


Dari Penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas karut-marutnya proyek pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK tahun anggaran 2023.


Penetapan Parah tersangka ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman setelah serangkaian proses penyelidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi. Para tersangka yang ditetapkan adalah FA, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang merupakan kontraktor pelaksana untuk paket I dan II.


“Ya, benar kita telah menetapkan tersangkanya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari saat dikonfirmasi tim Media pada Senin (20/70/2026).


Dalam keterangannya, pihak Kejari menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta hasil audit investigasi yang telah rampung. Para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara selama periode pelaksanaan proyek bantuan tersebut.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi. Aturan ini menjadi landasan kuat bagi kejaksaan dalam menyusun konstruksi hukum untuk membawa perkara ini ke meja persidangan dalam waktu dekat.


Proses hukum ini menjadi bukti keseriusan korps Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Sejak awal, kejaksaan telah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan agar keadilan bagi masyarakat dapat tercapai.


Dengan ditetapkannya status tersangka, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Masyarakat Kota Pariaman pun diminta untuk terus memantau jalannya proses hukum ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan daerah. 

(Tim07)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat