(MKSN) PADANG--Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Padang gelar Diskusi Publik "Kebijakan Ekspor Satu Pintu Pemerintah dari Perspektif Hukum Anti Monopoli " dengan narasumber Wakil Ketua Umum DPN Peradi/Ahli Hukum Anti monopoli, Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum pada hari Sabtu (20/6) di Permindo Coffe & Eatery.
Ketua DPC Peradi Padang,Miko Kamal, SH.,LL.M.,Ph.D mengatakan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Pemerintah dari Perspektif Hukum Anti Monopoli yang dikuasai oleh badan usaha milik negara,yaitu terkait ekspor sawit,Nikel dan Batu Bara,.
Diskusi Publik ini dibuka untuk umum bukan hanya anggota Peradi saja , yang hadir ada mahasiswa,calon advokat dan ada beberapa kalangan lainnya, yang mana kita ketahui Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum adalah salah satu Ahli Hukum Anti monopoli.
Isu ini pasti menarik yang menjadi dasar mengapa Presiden Prabowo itu mengambil kebijakan bahwa ekspor tiga komiditas itu harus dilakukan satu pintu aturan ini bertujuan menghentikan praktik under-invoicing dan transfer pricing serta memaksimalkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar tetap berada di dalam sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu dari sisi nanti Hukum Anti Monopolinya yang dibahas oleh Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum. tetapi selain itu banyak isu isu laninya,apakah memang ketika diberikan kepada badan usaha milik negara itu under-invoicing tidak akan terjadi lagi.
Satu hal yang menjadi pertimbang kita itu adalah soal praktek korupsi yang merajalela.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi/Ahli Hukum Anti,Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum. jadi dari hasil diskusi publik untuk mendapatkan informasi terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap adanya ekspor yang dilakukan untuk satu pintu.
Apakah kemudian dengan pemerintah membuat badan usaha milik negara untuk sumber daya alam yang akan mengatur tentang ekspor itu apakah dari sisi hukum persaingan usaha tidak menimbulkan praktek monopoli,apakah justru akan mematikan pelaku pelaku usaha menegah dan kecil.
Saya sampaikan bahwa di Indonsia sudah di berlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disitu ada peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan tugasnya untuk menilai sekaligus sebagai penindak kalau ada tindakan pelaku usaha yang menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah harus memberikan support yqng sebesar besarnya kepada KPPU untuk melakukan penilaian sekaligus penindak kalau ada pelaku usaha nanti setelah berlakunya BUMN ekspor satu pintu itu adanya praktek monopoli maka pemerintah bersurat kepada KPPU untuk melakukan penindakan.
Ekspor satu pintu itu pemerintah membuat tertib tentang praktek ekspor sehingga bisa termemonitor dengan catatan harus meletakan orang orang yang punya integritas untuk menjalankan tugas tugasnya di bidang tersebut.
Anti monopoli mengenai satu pintu sejauh tidak mempersulit pelaku usaha tanpa diskranasi baik pelaku usaha kecil menengah dan besar itu diberlakukan sama,jadi memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menengah dan kecil bisa berperan dan terlibat proses ekspor,tapi ekspor yang dilakukan sekelompok pengusaha pengusaha besar berarti ini jelas persaingan usaha tidak sehat. (Anto)


0 Komentar