(MKSN) SUMBAR--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pemeriksaan terhadap DE Bendahara UIN IB 2020 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Kamp us III 2019-2022, Kamis (18/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, membanarkan hal tersebut, hingga pukul 12.00 WIB, DE masih berada dalam proses pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).
“Benar. Saat ini sedang diperiksa. Sedang menunggu dari Pidsus,” ungkap Kasi Penkum dikonfirmasi Tim Redaksi MKSN
Namun demikian, Penkum belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan adanya pejabat UIN Imam Bonjol Padang selain DE yang turut diperiksa atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Sumbar, situasi di lingkungan kantor kejaksaan terpantau sepi hingga siang, tidak ada tanda-tanda kendaraan dari pejabat UIN di Kantor Kejati.
Namun, berdasarkan data penulusuran pada buku tamu, terdapat seorang tamu berinisial A yang berasal dari pihak UIN Imam Bonjol Padang.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Sumbar masih melakukan pemeriksaan terhadap DE dan belum ada informasi Lebih rinci. (07)


0 Komentar