(MKSN) SUMBAR--Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengalami lonjakan drastis per Rabu (10/6/2026). Harga Pertamax di wilayah ini kini menembus angka Rp 17.000 per liter, naik signifikan dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 12.900 per liter.
Lonjakan ini menempatkan Sumatera Barat sebagai salah satu wilayah dengan harga Pertamax tertinggi di Indonesia. Angka tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kenaikan di Sumbar jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Sebagai perbandingan, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru Pertamax di banyak wilayah lain di Indonesia dari Rp 12.300 per liter naik menjadi Rp 16.250 per liter. Selisih harga yang cukup mencolok ini membuat warga Sumatera Barat harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengisi bahan bakar kendaraan mereka.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, tingginya harga Pertamax di ranah minang tersebut sangat dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Pertamax merupakan BBM nonsubsidi sehingga harga jualnya tidak hanya mengikuti mekanisme pasar global atau ketetapan dari Pertamina pusat, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh komponen pajak yang berbeda di setiap provinsi," ujar Helmi saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026).
Helmi menambahkan bahwa struktur harga BBM nonsubsidi memang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pajak daerah ke dalam harga jual eceran. PBBKB merupakan salah satu instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang persentasenya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi. Kebijakan tarif PBBKB yang tinggi di Sumatera Barat secara otomatis mendongkrak harga akhir yang harus dibayar oleh konsumen di SPBU.
Di sisi lain, masyarakat Sumbar mulai merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Beberapa pengendara mengaku terkejut dengan nominal baru yang tertera di papan harga SPBU. Kendati demikian, karena Pertamax merupakan komoditas nonsubsidi, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa fluktuasi harga dan komponen pajak di dalamnya adalah hal yang legal secara regulasi.
Pihak Pertamina sendiri menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, serta faktor pajak daerah seperti PBBKB tersebut. Dengan nominal Rp 17.000 per liter, disparitas harga antar-wilayah ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terkait kebijakan insentif fiskal daerah di masa mendatang agar tidak memberatkan daya beli masyarakat lokal. (**)

0 Komentar