(MKSN)SUMBAR--Minangkabau dikenal sebagai suku yang mengistimewakan kedudukan perempuan. Berbagai norma pun diciptakan untuk menjaga kehormatan mereka. Sumbang duo baleh adalah salah satunya. Rabu (20 Agustus 2025)
"Sumbang duo baleh adalah peraturan tidak tertulis Minangkabau yang berisi tentang tata krama atau cara bersikap di depan umum. Sumbang sendiri berarti ucapan, perilaku, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan atau ketersinggungan.
Sesuai namanya, sumbang duo baleh memuat 12 peraturan yang wajib dipatuhi setiap perempuan Minang. Apa saja aturan tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Sumbang Duo Baleh Adat Minangkabau
Abdul Gafar dkk. dalam buku Memfungsi (KAN) Peran Ninik Mamak terhadap Kemenakan dalam Pencegahan dan Pengurangan Risiko Penyakit HIV AIDS di Minangkabau menjelaskan, adat Minangkabau menjadikan perempuan sebagai aturan dasar dalam menciptakan sebuah norma.
Perempuan Minang mempunyai kedudukan yang sangat dimuliakan, sehingga banyak aturan yang diciptakan untuk menjauhkan mereka dari perbuatan yang sumbang secara adat. Dengan begitu, kesucian dan kehormatan kaum wanita pun terpelihara.
Dua belas aturan yang termuat dalam sumbang duo baleh dijadikan pedoman untuk perempuan Minang agar mereka bisa menjadi panutan bagi orang-orang sekitar. Mengutip jurnal Sumbang Duo Baleh dalam Tinjauan Psikologi karangan Sandi Pangfirstda Iskandar dkk., berikut isi sumbang duo baleh:
1. Sumbang Duduak
Aturan ini memuat etika duduk bagi perempuan menurut adat Minangkabau untuk menjaga aurat sekaligus menghormati orang lain. Menurut aturan ini, perempuan tidak boleh duduk sembarangan, misalnya duduk mengangkat sebelah kaki, duduk sambil membuka lebar kedua paha, dan duduk dengan laki-laki.
2. Sumbang Tagak
Sumbang tagak adalah sumbang bagi seorang perempuan jika tidak berdiri sesuai adat yang berlaku. Beberapa perilaku yang dianggap sumbang tagak adalah berdiri di tempat atau jalan yang gelap, berdiri di atas kursi, berdiri di tempat yang banyak laki-laki, dan berdiri di atas meja.
3. Sumbang Diam
Ini adalah aturan bagi seorang perempuan yang tinggal/menginap, baik di rumah sanak saudara ataupun teman yang tidak sedarah. Bentuk perilaku menginap yang sumbang bagi perempuan Minang antara lain serumah dengan lelaki bukan mahram serta tinggal di tempat yang tidak bermoral dan berdampak buruk baginya.
4. Sumbang Bajalan
Ini merupakan aturan mengenai tata krama perempuan saat berjalan. Mereka harus menjaga keamanan dan keanggunan dengan cara tidak boleh berjalan bersama laki-laki sembarangan, berjalan terburu-buru, dan tertawa sambil berjalan.
5. Sumbang Kato
Sumbang kato adalah larangan untuk bertutur kata yang tidak sesuai dengan adat Minangkabau. Perempuan Minang diharapkan untuk selalu berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara agar tidak mengucapkan kata-kata tidak pantas yang berpotensi menyinggung perasaan orang lain.
Semoga Dari Tulisan ini Dan Analisa Saya,Supaya Adat Istiadat dan Budaya Minangkabau Di Sumatera Barat Tetap Terjaga Norma Adat Kita Untuk Generasi yang Akan Datang dan Selalu Tumbuhkan Budaya Santun Dan Beraklak.
(Catatan Redaksi : Alri Marajo)
0 Komentar