JAKARTA--Pemerintah menyatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lambat, namun berbagai kalangan—termasuk DPR dan lembaga masyarakat sipil—mengritik kesiapan serta pendekatan negara yang dinilai kurang menyentuh akar masalah.
Tanggapan dan Klaim Pemerintah
• Bantahan Keterlambatan: Menko PMK Sugiono dan Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah tidak lambat dan masih sanggup menangani karhutla di berbagai daerah.
• Anggaran dan Bantuan: Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,235 triliun untuk penanganan dan bantuan warga terdampak.
• Penegakan Hukum: Sebanyak 97 perusahaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan sedang diproses hukum terkait dugaan karhutla.
• Status Bencana: Karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah menilai kapasitas penanganan lokal dan nasional masih mencukupi.
• Faktor Penyebab: Pemerintah menyebut cuaca ekstrem, fenomena El Niño, dan aktivitas manusia sebagai pemicu utama.
Kritik dan Penilaian Publik
• Pendekatan Terlalu Represif: Penanganan dinilai masih terfokus pada aksi pemadaman dan pencarian pihak yang bersalah, sementara persoalan sosial-ekonomi serta tata kelola lahan belum diatasi.
• Kritik DPR: Anggota DPR (seperti Johan Rosihan dari Fraksi PKS) menilai pemerintah kurang evaluasi dan pencegahan jangka panjang, sehingga bencana serupa terus berulang.
• Sorotan WALHI: WALHI Kalimantan Tengah dan elemen masyarakat sipil menyoroti kurangnya kesiapan sarana, prasarana, serta alat pelindung diri (APD) bagi tim pemadam di lapangan.(**)

0 Komentar