Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

DPRD Padang Kritik,Atas Penertiban di Pasar Raya,Desak Pemko Fasilitasi Pedagang




(MKSN) PADANG--DPRD Kota Padang mengkritik penertiban pedagang Pasar Raya oleh pemerintah kota yang berujung rusuh. Pemerintah Kota Padang diminta untuk membuka ruang dialog dengan pedagang terdampak.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mengatakan penertiban Pasar Raya Padang diperlukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang tertib dan nyaman, tetapi pelaksanaannya harus tetap mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi dengan pedagang.

Penertiban harus dilakukan secara terukur dan mengutamakan komunikasi dengan para pedagang,” katanya Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, kericuhan yang terjadi dalam proses penertiban perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Padang untuk mengidentifikasi persoalan yang memicu ketegangan antara petugas dan pedagang.Cari.

Ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuka ruang dialog dengan pedagang agar persoalan di lapangan dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.

“Penataan pasar harus berjalan, tetapi keberlangsungan usaha dan mata pencaharian pedagang juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Rachmad menegaskan, penataan Pasar Raya Padang perlu dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, termasuk pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Menurutnya, evaluasi dan dialog menjadi langkah penting agar penertiban Pasar Raya Padang dapat mencapai tujuan menciptakan ketertiban tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, juga meminta pemerintah memastikan adanya solusi bagi pedagang dalam setiap proses penertiban.

Segala sesuatunya tentu, ketika kita melakukan penertiban, harus ada solusi. Terutama itu. Kedua, tentu tidak ada yang dirugikan. Itu normatif. Dalam hal ini, kita minta kepada pemerintah kota bisa memberikan pemahaman,” jelasnya.

Muharlion mengatakan, pemerintah juga perlu memahami kondisi dan mengakomodasi aspirasi pedagang. Menurutnya, dialog diperlukan untuk menemukan titik temu antara kebijakan penataan pasar dan harapan para pedagang.


Catatan Redaksi:

Pasar Raya Padang adalah kompleks pasar tradisional dan pusat perdagangan terbesar di Kota Padang yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Sejarah Singkat

• Pendiri: Didirikan oleh seorang kapiten Cina bernama Lie Saay.

• Nama Awal: Dulu dikenal dengan nama Pasar Jawa karena lokasinya yang berdekatan dengan Kampung Jawa (Kampung Jao), Kecamatan Padang Barat.

• Puncak Kejayaan: Pada era 1980-an, pasar ini menjadi sentra perdagangan regional tidak hanya untuk Sumatera Barat, tetapi juga wilayah Riau, Jambi, dan Bengkulu.

• Perkembangan & Tantangan: Sempat mengalami beberapa kali musibah kebakaran pada tahun 1950-an hingga 1970-an, perubahan tata kota pada tahun 2000-an, serta kerusakan parah akibat gempa bumi besar pada tahun 2009. Saat ini, pemerintah setempat terus melakukan pembenahan, termasuk pengembangan kawasan seperti Pasar Raya Fase VII untuk pusat perbelanjaan dan perlengkapan. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat