Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat,Akibat Terkait Penyalahgunaan Narkoba

 

Upacara Pemberhentian tidak hormat 8 Personel yang Terlibat Narkoba dipimpin Langsung Oleh: Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Pada Jumat (14/8/2026)


(MKSN) PADANG--Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu pelanggaran yang berujung pada pemecatan delapan anggota Polresta Padang. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo,Pada Jumat (14/8/2026).

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolresta Padang. Delapan personel tersebut resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menjalani proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.


Delapan personel yang dikenai PTDH yakni : AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Apri.

Menurut Apri, keputusan pemberhentian tidak diambil secara tiba-tiba. Setiap perkara telah melalui proses pemeriksaan serta mekanisme internal Kepolisian.

Ia menegaskan anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat. Penyalahgunaan narkoba, kata dia, menjadi pelanggaran serius yang tidak boleh dilakukan oleh personel yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.

“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.

Apri berharap pemberhentian delapan personel tersebut menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polresta Padang untuk tidak melakukan pelanggaran.



Dia juga memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap personel akan terus dilakukan guna menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri.

“Jadikan setiap pelanggaran sebagai bahan evaluasi. Kita harus terus meningkatkan disiplin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Dengan PTDH tersebut, Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan, termasuk yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

(Tim)


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat