(MKSN) SUMBAR--Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak masyarakat segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan.
Menurutnya, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan serta memastikan data kendaraan dan pemiliknya tercatat secara akurat dalam sistem administrasi. “Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” ujar Reza, Minggu 9/8/2026.
Selain itu, Reza mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat, namun masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar provinsi, untuk memanfaatkan program tersebut dalam proses mutasi masuk. “Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” katanya. Menurut Dirlantas, proses mutasi masuk akan membantu menyesuaikan data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik.
Sehingga status administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja.
Dalam program ini, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat selama program berlangsung.
Reza Dirlantas Polda Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan hingga penghujung program. Selain menghindari potensi antrean, pengurusan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi kendaraan. “Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” ujarnya. Ia menegaskan, tertib administrasi kendaraan bukan hanya berkaitan dengan pembayaran pajak.
Data kendaraan yang akurat juga memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya proses registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan hilang maupun kendaraan yang berkaitan dengan perkara hukum.
Untuk itu, Ditlantas Polda Sumbar kembali mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut secara maksimal sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. “Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumatera Barat,” tutup Reza.
(Tim Redaksi)


0 Komentar