(MKSN) PADANG--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengintensifkan penertiban truk yang parkir di badan maupun bahu jalan pada sejumlah ruas utama Jalan Bypass, khususnya Lubuk Begalung hingga kawasan Teluk Bayu Kota Padang.
Selain penertiban, juga menyiapkan solusi berupa penyediaan lokasi parkir alternatif guna mengurangi pelanggaran dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Padang: Yudi Indra Syani, menjelaskan parkir kendaraan berat di tepi jalan telah lama menjadi persoalan di Kota Padang. Keberadaan truk di badan jalan dinilai mempersempit ruang lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kalau ada truk berparkir di jalan tentu bisa terjadi kecelakaan. Baik kendaraan yang menabrak truk dari belakang maupun penyeberang jalan yang keluar dari balik truk sehingga tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya,” ujar Yudi kepada tim MKSN, pada Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, potensi kecelakaan semakin tinggi pada malam hari ketika jarak pandang pengendara terbatas. Selain itu, truk yang berhenti di bahu jalan juga dapat menghalangi pandangan pengendara terhadap pejalan kaki.
Yudi menyebutkan, berdasarkan pemantauan, kawasan Jalan Bypass menjadi lokasi yang paling sering ditemukan kendaraan berat parkir di pinggir jalan. Termasuk ruas Jalan Padang–Indarung, kawasan rawan yang dipenuhi truk parkir (berhenti) di bahu jalan.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi kapasitas jalan, tetapi juga memperbesar potensi kecelakaan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kota Padang telah berkoordinasi dengan Pelindo untuk menyediakan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi parkir truk. Fasilitas ini disiapkan sebagai alternatif bagi kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki pool.
Masih banyak kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki pool, sehingga mereka parkir di badan atau bahu jalan. Ada juga yang berhenti untuk menunggu muatan maupun proses bongkar muat,” kata Yudi.
Beliau berharap para pengemudi truk yang melintas di kawasan Lubuk Begalung hingga Teluk Bayur dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan, sehingga badan jalan tidak lagi digunakan sebagai tempat berhenti.
“Kami berharap truk yang ada di kawasan itu bisa masuk ke lokasi parkir yang sudah tersedia sehingga tidak lagi mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Dishub Kota Padang juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang terkait larangan parkir di badan jalan. Setelah tahapan tersebut selesai, penertiban akan dilakukan secara lebih tegas bersama tim gabungan yang melibatkan pihak kepolisian.
“Kami akan turun bersama tim gabungan dari kepolisian untuk menertibkan truk yang masih parkir di badan jalan setelah sosialisasi dilakukan,” tegasnya.
Dishub Kota Padang mengimbau seluruh pengemudi truk agar mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan di badan maupun bahu jalan dan Mengikuti Aturan Demi Kenyamanan Berlalu Lintas.
Diminta kepada pengemudi atau pemilik truk memanfaatkan pool kendaraan atau fasilitas parkir resmi yang tersedia guna menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Padang Pungkasnya Mengakhiri kepada Awak Media MKSN. (Al)





0 Komentar