(MKSN) SUMBAR--Setelah kemerdekaan, banyak masyarakat yang berharap Indonesia bisa lepas dari bayang-bayang korupsi kolonial. Namun, nyatanya praktik tersebut tetap bertahan dan bahkan makin mengakar kuat.Rabu 6 Mai 2026
Salah satu alasan mengapa korupsi begitu subur di Indonesia adalah budaya patronase dan mentalitas feodal yang masih kuat. Sejak zaman kerajaan, sudah menjadi kebiasaan masyarakat pada saat itu untuk mendistribusikan kekuasaan berdasarkan hubungan kekeluargaan atau kedekatan dengan penguasa. Hal ini otomatis sistem di mana loyalitas seseorang dianggap jauh lebih penting daripada kompetensi.
Budaya patronase ini terus berkembang dalam lingkungan politik Indonesia saat ini. Banyak sekali pejabat yang terpilih bukan karena kemampuan mereka, melainkan karena mereka memiliki hubungan tertentu dengan tokoh berpengaruh. Sebagai sebuah imbalan, mereka harus “membalas budi” dengan memberikan keuntungan bagi kelompoknya.
Selain karena budaya patronase, mental feodal juga turut memperkuat praktik korupsi di negara ini. Dalam sistem ini, pemimpin dianggap sebagai “penguasa” yang berhak untuk mendapatkan lebih banyak penghormatan dan semuanya dibandingkan rakyat biasa. Akibatnya, banyak orang dengan status sosial tinggi, seperti pejabat merasa sangat wajar untuk menggunakan jabatannya demi memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Parahnya lagi, masyarakat kerap kali tidak berani melawan praktik-praktik semacam ini karena adanya hierarki sosial yang sudah mengakar.
Melihat banyaknya kasus korupsi di Tanah Air, kenyataan ini sering kali kontradiktif dengan fakta bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius. Bahkan, mayoritas penduduknya mengaku beragama dan menjalankan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Disisi lain ada faktor sosial yang membuat korupsi tetap menjamur hingga saat ini. Ketika seseorang memiliki kekuasaan atau memiliki jabatan dalam pekerjaannya, tekanan dari keluarga dan lingkungan sekitar untuk “berbagi rezeki” cukup tinggi. Jadi, alih-alih dianggap sebagai sebuah tindakan kriminal, korupsi masih sering dianggap sebagai cara untuk membantu keluarga atau komunitas.
Setelah memahami penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa korupsi di Indonesia lebih dari sekadar warisan, tetapi juga kebiasaan atau budaya yang sayangnya masih terus dipelihara hingga saat ini.
Memang benar bahwa praktik korupsi sudah ada sejak zaman Nusantara masih berupa kerajaan dan makin berkembang di era kolonial. Namun, jika masyarakat saat ini terus-menerus menyalahkan masa lalu, justru mereka hanya akan terjebak dalam mentalitas korban. Faktanya, masyarakat saat ini juga memiliki andil dalam melawan ataupun mempertahankan budaya korupsi ini.
Korupsi di Indonesia adalah kebiasaan yang diwariskan alih-alih hanya warisan pasif dari masa lalu. Ada pola yang terus berulang, yakni generasi baru yang memandang korupsi sebagai hal yang biasa, sesuatu yang “lumrah” dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Lantas, bagaimana caranya memutus siklus ini? Pertama, diperlukan reformasi secara sistemis yang lebih tegas guna menindak korupsi tanpa tebang pilih. Kedua, pendidikan antikorupsi harus mulai diperkuat sejak dini, agar generasi mendatang tidak lagi menganggap praktik korupsi sebagai sesuatu yang “wajar”. Terakhir, masyarakat khususnya mereka yang bekerja di institusi pemerintahan harus lebih berani menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para pemimpin mereka.
Peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), sebagaimana telah
direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibuat dalam suasana keprihatinan akan praktik korupsi di era orde baru. Sebab pada itu praktik ini hadir dalam berbagai praktik kehidupan berbangsa. Kegelisahan akan praktik korupsi yang sedemikian masif inilah yang melatari gerakan reformasi dimana KPK dibentuk untuk memberantas korupsi.
Dalam UU KPK itu, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Asas Keterbukaan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Akuntabilitas berarti bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, secara khusus disebutkan dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 pada pasal 41. Dalam hal ini, masyarakat dapat berperan dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan peran tersebut, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab yang dijalankan dengan berpegang teguh pada asas-asas dan norma peraturan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, bisa hadir dalam
beberapa bentuk sebagai berikut:
1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi;
2. Memperoleh pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum;
3. Menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum;
4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada penegak hukum;
5. Memperoleh perlindungan hukum
atas keterlibatan dalam proses penanganan perkara.
Tata cara pelaksanaan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut peran serta masyarakat mencakup peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau
lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Beberapa hal penting dalam keterlibatan tersebut yakni:
1. Penyampaian informasi, saran, dan pendapat masyarakat dilakukan secara tertulis dengan disertai identitas pelapor dan organisasinya serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan bukti permulaan.
2. Terhadap informasi tersebut, harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum;
3. Penegak hukum atau komisi wajib merahasiakan identitas pelapor dan isi laporannya. Apabila diperlukan maka penegak hukum atau komisi dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor atau keluarganya;
4. Setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan dalam bentuk piagam atau premi.
Dalam UNCAC tahun 2003, menyebutkan bahwa negara-negara perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan partisipasi aktif dari orangperorangan dan/atau kelompok masyarakat. Partisipasi tersebut diperkuat dengan tindakan untuk mendorong dan Sangat Perlu Transparansi dan kontribusi publik pada proses pengambilan keputusan.
(Catatan Redaksi)
(Suara Publik)


0 Komentar