Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Polres Padang Sidempuan Sumut,Ungkap Kasus Polisi Tipu Polisi

 


(MKSN) Medan--Risdianto Lubis menjadi tersangka kasus penipuan sesama polisi. Dia melakukan penipuan saat menjabat Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan. Dia telah dipecat dari Polri.


Penipuan ini terungkap setelah korbannya berinisial RAPJ, anggota Polres Padangsidimpuan, melaporkan kasusnya. Awalnya korban tergiur untuk meminjamkan Surat Keputusan (Skep) Polrinya kepada tersangka karena diiming-imingi fee sebesar Rp 30 juta.


“Tersangka RL mengatakan kepada korban untuk memakai SK milik korban sebagai pengajuan pinjaman ke BRI sebesar Rp 470 juta, yang akan dipergunakan tersangka RL,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).


Dan akan dilunasi kembali pinjaman tersebut selama tiga bulan setelah pengajuan pinjaman dan (tersangka) menjanjikan untuk memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30 juta sebagai fee menggunakan Skep Anggota Polri milik korban,” ujar Wira.


Namun, ternyata pinjaman itu tidak dibayar tersangka. Gaji korban pun terpotong untuk mencicil utang tersebut.


“Sehingga korban menanyakan kepada tersangka RL dan dijelaskan, Skep anggota polisi masih berada di bank. Atas peristiwa tersebut, korban merasa tertipu dan dirugikan sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Padangsidimpuan,” ujar Wira.


Palsukan Tanda Tangan Kapolres


Korban Risdianto ternyata tidak hanya satu. Terdapat 33 anggota polisi lainnya yang juga tertipu olehnya sejak 2021. Dalam menjalankan aksinya tersangka memalsukan tanda tangan untuk melengkapi dokumen pinjaman ke bank.


“Dengan pinjaman antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta, dengan modus antara lain dengan memalsukan tanda tangan Kapolres pada masa 2021 sampai dengan 2025 setidaknya terdapat empat Kapolres. Kemudian juga memalsukan tanda tangan istri dari pemohon untuk pengajuan pinjaman,” tuturnya.


Dalam penipuan tersebut, Risdianto melibatkan istrinya berinisial SHL yang merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Dia berperan ikut membujuk para korban.


“Turut membujuk dan mengiming-imingi beberapa korban tersebut dan memberikan keuntungan dari usahanya agar para korban mau meminjam dan mengagunkan SK-nya ke bank,” imbuh Wira.


RL dan SHL telah ditahan. Polisi terus mendalami kasus ini terkait dengan dugaan adanya pihak lain yang terlibat, seperti dikutip dari kumparan.com, Kamis (9/4/2026) malam. (**)


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat