(MKSN) PADANG--Kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai diduga melakukan penganiayaan yang Menyebabkan korban mennggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Damarus Karaoke yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB .
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika, yang merupakan anak kandung korban. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
"Korban diketahui bernama Peri (35). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri," katanya, Pada Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun,Saat kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Sebelum pertikaian terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban. Luka tusuk tersebut menyebabkan pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, Tim Klewang menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu bilah pisau dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku dan korban, di antaranya pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari hasil rekaman CCTV di lokasi, polisi memastikan bahwa pelaku memang merupakan orang yang melakukan tindakan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa HMP berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto pasal 458 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian," pungkas Yasin. (**)
.

0 Komentar