Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Tiga Orang Karyawan Toko Grosir di Pessel Ditangkap Usai Curi Ratusan Bungkus Rokok

 


(MKSN) PESSEL--Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan meringkus tiga karyawan Kedai Grosir Lestari Sago atas dugaan pencurian berencana. Ketiga pelaku berinisial DR (31), SF (34), dan seorang wanita berinisial DR (39) ditangkap di wilayah Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu, (8/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah pemilik toko, Erik Marwan, melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian.


Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diduga menjalankan aksi terencana dengan modus mengambil barang dari rak secara bertahap, menyembunyikannya di sudut kedai, dan membawanya keluar saat toko mulai ditutup


"Para pelaku mengakui bahwa aksi ini telah dilakukan secara berulang sejak Desember 2025 dengan memanfaatkan kepercayaan pemilik toko," tulis laporan hasil interogasi petugas.


Dalam penangkapan tersebut, Tim Resum Sat Reskrim menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual oleh para pelaku, di antaranya 12 slof (120 bungkus) rokok berbagai merek serta beberapa bungkus susu instan. Total kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp 2.044.000.


Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama (bersekutu) dengan penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan di lingkungan kerja. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku. (R)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat