Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Endrizal, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama demi menjaga keberlangsungan UMKM di daerah.Jumat (3/4/2026)
(MKSN) SUMBAR--Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan kebijakan untuk tidak memberikan izin kepada usaha ritel dari luar daerah masuk dan beroperasi di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar tetap berkembang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Endrizal, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama demi menjaga keberlangsungan UMKM di daerah.jumat (3/4/2026)
Aturan resminya memang tidak ada, itu seperti kesepakatan saja demi melindungi UMKM lokal,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar.
Menurutnya, keberadaan UMKM memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pelaku usaha lokal menjadi prioritas agar roda ekonomi tetap bergerak di tingkat masyarakat.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Ini untuk melindungi para UMKM kita agar mereka bisa hidup, lalu ekonomi bisa bergerak di tingkat lokal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa pemerintah kota juga tidak memberikan izin bagi ritel luar untuk beroperasi di Kota Padang.
Ia menyebut kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong UMKM lokal naik kelas dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Sebagai langkah konkret, ritel lokal di Kota Padang nantinya akan menyediakan ruang khusus atau pojok UMKM untuk menampilkan produk-produk lokal kepada konsumen.
“Pengusaha minta agar produk UMKM memiliki sertifikat halal dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena setiap pengusaha ritel punya standar agar produk aman dan dapat terjual habis,” kata dia.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumbar berharap UMKM lokal dapat semakin berkembang, mandiri, dan menjadi tulang punggung perekonomian daerah secara berkelanjutan. (Al)

0 Komentar