Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

MK Hapus Kebijakkan Pensiun Seumur Hidup,Anggota DPRD Tegaskan Cermin Keadilan

 


(MKSN) Jakarta--Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengaku, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kebijakan pensiun seumur hidup. Yakni, kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara lainnya.


Anggota Komisi IV DPR ini menilai, keputusan MK tersebut merupakan langkah positif. Terutama, dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.


Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.


Ia mengungkapkan, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat. Karena, rakyat harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.


Penghapusan pensiun seumur hidup jangan hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah," ucap Firman.


Ke depannya, ia meyakini, kebijakan tersebut akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat, dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.


"Penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan. Seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian," ujar Firman.


Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara.


Permohonan gugatan ini, diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy.


Kemudian juga, beberapa mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki. Dalam keputusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.


Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Zejak putusan ini a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Youtube MK, Selasa, 17 Maret 2026. (**)


Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H,Mohon Maaf Lahir dan Bathin.


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat