(MKSN) PADANG--Seorang pria bernama Karim Sukma Satria yang diketahui berprofesi sebagai pengamen, meninggal dunia secara tidak wajar di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Padang pada Rabu (25/03/26).
Kabar kematian Karim mencuat setelah Dinas Sosial Kota Padang mengunggah informasi melalui akun Instagram resminya, dinsos_dinassosialkotapadang, pada hari yang sama. Dalam unggahan tersebut, korban disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa identitas atau Mr X.
“Pemberitahuan. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, ODGJ tanpa identitas Nama (Mr X) meninggal dunia di RSJ Prof HB Saanin Padang pada hari ini, Rabu, 25/03/2026,” di tulis akun tersebut.
Disebutkan pula, korban sebelumnya diamankan oleh Satpol PP Kota Padang pada 23 Maret 2026 di kawasan Pasar Raya Padang, sebelum dibawa ke RSJ untuk mendapatkan penanganan.
Dinas Sosial Kota Padang juga menginformasikan bahwa jenazah berada di RSUD Dr Rasydin Padang, serta meminta masyarakat yang mengenali korban untuk segera menghubungi pihak terkait.
Namun, unggahan itu langsung mendapat tanggapan dari akun Instagram vanilallate11 milik adik korban, Sri Sukma. Ia membantah keras bahwa kakaknya merupakan ODGJ.
“Kakak saya tidak ODGJ. Tolonglah informasinya,” tulis Sri Sukma.
Pihak Dinas Sosial Kota Padang kemudian meminta keluarga untuk melakukan konfirmasi langsung ke rumah sakit, sembari menjelaskan bahwa informasi sesuai SOP laporan dari Satpol PP Kota Padang yang menyebut korban sempat membuat warga resah disekitar Pasar Raya.
Mengetahui kabar tersebut, Sri Sukma bersama keluarga segera menuju RSUD Dr Rasydin Padang. Namun setibanya di sana, pihak rumah sakit awalnya menyatakan tidak ada data pasien atas nama Karim.
Keluarga kemudian mencari ke RSJ Prof HB Saanin Padang, tetapi tidak menemukan data yang dimaksud. Setelah kembali ke RSUD Dr Rasydin, keluarga akhirnya diperbolehkan melihat jenazah yang diduga Karim.
Saat itulah keluarga terkejut melihat adanya luka lebam dan memar ditubuh korban.
Tidak terima dengan kondisi tersebut, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dan meminta dilakukan autopsi.
“Kami akan melaporkan ke Polresta Padang, agar jenazah diautopsi dan divisum,” ujar Sri Sukma kepada Media Sumbar,Pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (**)

0 Komentar