Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI-Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Sejumlah Merek Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai,Yang Beredar Luas Di Wilayah Kepulauan Riau dan Daerah Lain

 

Rokok ilegal tanpa Cukai yang Beredar Luas diMasyarakat.Sabtu (6/9/2025)


(Kepri)Tanjung Pinang--Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Kota Tanjungpinang, masih berlangsung secara masif. Rokok tanpa pita cukai ini beredar luas dengan merek-merek asing yang tidak ditemukan di pasar resmi, dan tetap diminati oleh sebagian besar konsumen, terutama karena harganya yang relatif lebih murah.


"Di sejumlah warung kopi dan kios-kios kecil, produk rokok ilegal bahkan terlihat lebih dominan dibanding rokok legal. Tak sedikit perokok yang dengan bangga mengisap rokok tanpa cukai di ruang publik, meski secara hukum tindakan itu melanggar aturan.


“Harganya jauh lebih murah. Kalau rasa, ya tergantung lidah masing-masing,” kata seorang konsumen rokok ilegal saat ditemui di kawasan Komplek Bintan Center, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang dan Informasi Masyarakat lain yang Beredar Sabtu (6/9/2025).


Namun, daya tarik rokok ilegal bukan hanya terletak pada harganya. Kenaikan harga rokok legal Melambung Naik, juga turut mendorong sebagian masyarakat untuk beralih ke rokok Murah tanpa cukai. Uniknya, harga rokok ilegal pun kini terus merangkak naik. Dari sebelumnya berkisar Rp9.000 hingga Rp11.000 per bungkus, kini beberapa merek dijual dengan harga mencapai Rp17.000 bahkan lebih.


“Padahal ini rokok enggak bayar cukai, tapi harganya naik terus. Aneh juga,” lanjutnya.


Permintaan Tinggi, Pengawasan Ketat


Kenaikan harga ini diduga akibat tingginya permintaan di tengah pengawasan yang semakin ketat. Petugas Bea dan Cukai bersama aparat gabungan rutin menggelar razia dan operasi penindakan. Namun, rokok tanpa pita cukai tetap mudah ditemukan, tidak hanya di Tanjungpinang, tetapi juga di wilayah lain seperti Batam dan Pekanbaru Riau.


Seorang pedagang di pasar tradisional mengaku kesulitan mendapatkan pasokan. “Permintaan tetap tinggi, tapi barang susah masuk. Razia sekarang sering, jadi pasokan agak seret,” ujarnya.


Dugaan Keterlibatan Oknum?


Masyarakat menaruh curiga terhadap kelancaran distribusi rokok ilegal yang dinilai melibatkan pihak-pihak tertentu. Dugaan adanya permainan dari produsen, distributor, hingga oknum aparat mencuat ke permukaan.


“Kalau pemerintah serius Razia Oleh Bea Cukai dan Jajaran Lain, harusnya bisa diberantas. Tapi kami tahu, ada oknum yang sengaja membiarkan. Negara rugi, rakyat juga dirugikan,” kata seorang warga.


Desakan agar pemerintah mengambil langkah lebih tegas terus bermunculan. Tak hanya penindakan di tingkat pengecer, masyarakat meminta agar jaringan distribusi rokok ilegal diusut hingga ke akar.


“Pemerintah punya sumber daya dan Koordinasi jajaran Bea Cukai. Tinggal kemauan saja. Kalau serius, ini bisa dibereskan,” ujarnya.


Kerugian Negara dan Risiko Kesehatan:


Peredaran rokok ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain itu, persaingan usaha menjadi tidak sehat karena produsen resmi harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah.


Dari sisi kesehatan, rokok ilegal dinilai berisiko lebih tinggi karena tidak melalui proses pengawasan mutu. Kandungan bahan kimia di dalamnya dikhawatirkan melebihi ambang batas aman.


Langkah Serius yang Dinanti:


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan berbagai upaya, mulai dari penindakan, edukasi kepada masyarakat, hingga penerapan teknologi untuk pelacakan pita cukai. Namun, efektivitas kebijakan ini dipertanyakan jika pelaku utama dalam jaringan distribusi tidak ditindak secara menyeluruh.


Masyarakat pun diimbau untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal. Mengonsumsi produk resmi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi terhadap penerimaan negara serta jaminan mutu produk yang dikonsumsi.


Beberapa merek rokok ilegal yang kerap ditemukan di pasaran antara lain: Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, Rave Ice Menthol Blast, Ofo Bold, Maxxis, Xpro, T3, Ray, Ufo Mind, Extra, Envio, UN, Vilaz, hingga H-Mind Bold. Seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi, namun tetap laris manis di pasaran. (***)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat