Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

PLT Oknum Camat Padang Panjang Ditangkap Usai Dilaporkan Pasang CCTV dikamar Mandi Kos Putri Miliknya

 

PLT Oknum  Camat Padang Panjang Ditangkap Usai Dilaporkan Pasang CCTV Dikamar Mandi Kos Putri   Miliknya.Senin (24/11/2025)


(MKSN) PADANG PANJANG--Pelaku Oknum pejabat berinisial DR (47) yang menjabat sebagai Plt Camat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap aparat Polres Padang Panjang setelah kedapatan memasang kamera CCTV di kamar mandi kos putri miliknya. Kasus ini mencuat dan menjadi viral setelah video penggerebekan rumah pelaku beredar luas di media sosial, termasuk melalui akun Instagram @medsoszone pada Rabu (26/11/2025).


Perbuatan oknum ASN tersebut terungkap setelah pelapor berinisial R/RI (21) menerima informasi dari temannya yang pernah tinggal di kos tersebut. Temannya memberitahu bahwa ada kamera CCTV terpasang di kamar mandi dan diduga dipasang langsung oleh pemilik kos, yakni DR.


Merasa curiga, keesokan harinya korban memeriksa kamar mandi dan menemukan kamera CCTV terpasang di bagian atas ruangan. Temuan itu membuat korban kaget dan segera menginformasikan kepada penghuni kos lainnya. Mereka kemudian mendatangi pelaku untuk meminta klarifikasi, namun pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.


Merasa karena tidak puas dengan penjelasan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin malam, (24/11/2025).


Setelah mendapatkan laporan, polisi segera mengamankan DR  dirumahnya untuk dimintai keterangan. Dalam proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya memasang CCTV tersebut pada (16/11/2025). Lebih jauh, DR juga mengaku telah menyimpan rekaman dari dua penghuni kos di ponsel miliknya.


“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban lainnya atau tidak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre.


Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni:


1. 1 unit kamera CCTV berwarna hitam


2. 1 unit Samsung A54


3. 1 unit Oppo F11 Pro


Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Padang Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut.



Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang produksi, penyimpanan, atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang direkam. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara. (Al)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat