Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI-Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Gugatan Ro125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan

 


JAKARTA -- Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini setelah gagal tercapainya perdamaian dalam tahap mediasi.


"Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan," ujar Subhan selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).


Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Hal itu berkaitan dengan penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden.


"Saya mensyaratkan dua (hal), minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," ujar dia.


Dengan tidak terpenuhinya kesepakatan di mediasi, Subhan menyebut perkara ini akan dilanjutkan hingga ke tahap pembuktian. Meski masuk pokok perkara, Subhan menyebut kesepakatan damai para pihak bisa tetap tercapai sebelum hakim membacakan putusan.


"Saya tetap berharap baik aja sama Gibran. Saya berharap aja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik," ucap Subhan.


Selain kepada Gibran, Subhan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga minta maaf dan mundur dari jabatan. KPU merupakan tergugat lainnya dalam gugatan ini.


Sementara, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan hal senada. Dadang menyebut kliennya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.


"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat," kata Dadang.


"Saya tetap berharap baik aja sama Gibran. Saya berharap aja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik," ucap Subhan.


Selain kepada Gibran, Subhan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga minta maaf dan mundur dari jabatan. KPU merupakan tergugat lainnya dalam gugatan ini.


Sementara, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan hal senada. Dadang menyebut kliennya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.


"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat," kata Dadang.


Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.


Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).


Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.


Dengan landasan pasal tersebut, penggugat merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.


Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:


1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.


2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.


3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.


4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.


5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.


6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.


7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

(***)*"

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat