Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI-Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Pemprov Sumbar Dan Dirlantas Polda Sumbar: Perpanjang Pemutihan Pengurusan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

 

 Perpanjangan dan Pemutihan Pembayaran Pajak  Kendaraan Sampai Tanggal 30 September 2025.


(MKSN)Sumbar-- Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar:Resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.


Sebelumnya, program pemutihan telah berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat dan banyaknya permintaan dari wajib pajak menjadi dasar perpanjangan program selama satu bulan ke depan.


Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama setelah melewati masa tahun ajaran baru yang memerlukan banyak pengeluaran bagi keluarga.


“Masih banyak masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini karena berbagai alasan, terutama kebutuhan biaya pendidikan anak. Maka, atas evaluasi dan pertimbangan pimpinan, pemutihan kami perpanjang hingga akhir September,” ungkap Syefdinon.


Ia menambahkan, program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban pajak dan denda, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan jumlah kendaraan bodong dan meningkatkan pendapatan daerah.


Dalam masa pemutihan ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah keringanan: di antaranya, Penghapusan, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, Penghapusan pajak progresif.


Dengan fasilitas tersebut, diharapkan masyarakat tidak hanya tertarik membayar tunggakan pajak, tapi juga semakin sadar akan pentingnya kepatuhan dalam registrasi kendaraan


Disampaikan Juga : Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, menyatakan bahwa pemutihan ini adalah wujud kepedulian nyata pemerintah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar terhadap kondisi masyarakat saat ini.


“Ini kesempatan emas bagi warga untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda. Program ini bukan sekadar meringankan, tapi juga memperkuat sistem pajak yang adil dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.


Menurutnya, pajak yang dibayarkan secara tertib akan berdampak besar pada pembangunan daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai sektor.


Guna menyesuaikan dengan era digital Saat ini, pemerintah juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari ponsel tanpa harus mengantri di kantor Samsat.


Namun, untuk pengurusan BBNKB atau balik nama kendaraan, masyarakat tetap diharuskan datang langsung ke Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar Imbau Kombes Pol. Reza Chairul Akbar"Mengakhiri.

 (Al-Redaksi)MKSN




Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat