Transparansi Dunia Internasional menggunakan definisi korupsi sebagai : “menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU tersebut Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5, adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.
Dalam definisi tersebut, terdapat tiga unsur dari pengertian KKN, yaitu :
a. Menyalahgunakan kekuasaan ;
b. Kekuasaan yang dipercayakan (yaitu baik di sektor publik maupun di sektor swasta), memiliki akses bisnis atau keuntungan materi;
c. Keuntungan pribadi (tidak selalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan teman-temannya.
"Namun kenyataan-nya, pemberantasan ketiga K tersebut hampir jarang dipatuhi oleh kelangan tertentu baik dari birokrasi termasuk aparatur penegak hukum maupun pihak pelaku bisnis/swasta perorangan atau korporasi. Bahkan, masyarakat serta ahli hukum, akademisi maupun praktisi hukum, masih belum ada yang mengetahui dan memahami masalah KKN yang sesungguhnya telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan telah dicantumkan larangan melakukan KKN yang diancam pidana termasuk perbuatan kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan KKN merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan sosial karena KKN menciptakan kondisi yang diskriminatif sehingga mengganggu rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian disinilah perlunya aturan hukum untuk menanggulangi KKN agar tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Untuk mencapai tujuan keadilan, kesejahteraan dan ketertiban masyarakat maka hukum harus ditegakkan yang akan memberikan kepastian hukum kepada setiap orang.
Ditambahkan: Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, karena sifatnya yang sangat merusak. Ditopang perilaku buruk lainnya kolusi dan nepotisme, populer dengan istilah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk dihapuskan dalam agenda perjuangan Reformasi 1998.
Memetakan apa yang menjadi akar permasalahan dan faktor-faktor penyebab korupsi untuk pencegahan dan pemberantasan KKN dan mencarikan langkah-langkah perbaikan menjadi penting untuk dilakukan. Karena KKN telah nyata-nyata memiskinkan rakyat, merusak moralitas dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dan meruntuhkan peradaban Suatu bangsa.
(Oleh: Alri Marajo)
0 Komentar