Perusahaan Wajib Membayarkan Tunjangan hari raya (THR)Kepada Pekerja Sebagaimana Diatur Dalam Permennaker Nomor 6 tahun 2016.
(MKSN) PADANG--Hingga H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat menerima 11 pengaduan tunjangan hari raya (THR) dari pekerja. Disnakertrans tengah menindaklanjuti aduan itu agar perusahaan segera memenuhi kewajiban.
Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman di Padang, Senin (16/3/2026), mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR sejak 2-27 Maret 2026.
Posko dibuka pada tiga lokasi, yakni kantor Disnakertrans Sumbar, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Payakumbuh, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sijunjung. Selain posko fisik,
Posko dibuka pada tiga lokasi, yakni kantor Disnakertrans Sumbar, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Payakumbuh, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sijunjung. Selain posko fisik, Disnakertrans Sumbar juga membuka pengaduan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. (**)

0 Komentar