Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Disnaskertrans Sumbar Terima 12 Pengaduan THR,Pekerja Media Wajib Juga Didorong Melapor

 

   Perusahaan  Wajib Membayarkan     Tunjangan hari raya (THR)Kepada Pekerja   Sebagaimana Diatur Dalam Permennaker   Nomor 6 tahun 2016.


(MKSN) PADANG--Hingga H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat menerima 11 pengaduan tunjangan hari raya (THR) dari pekerja. Disnakertrans tengah menindaklanjuti aduan itu agar perusahaan segera memenuhi kewajiban.


Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman di Padang, Senin (16/3/2026), mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR sejak 2-27 Maret 2026.


Posko dibuka pada tiga lokasi, yakni kantor Disnakertrans Sumbar, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Payakumbuh, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sijunjung. Selain posko fisik,


Posko dibuka pada tiga lokasi, yakni kantor Disnakertrans Sumbar, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Payakumbuh, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sijunjung. Selain posko fisik, Disnakertrans Sumbar juga membuka pengaduan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. (**)


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat