Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

THR 2026 :Sesuai Batas Waktu Pencairan Dan Ancaman Sanksi Untuk Perusahaan

 

   THR 2026 : Sesuai Batas Waktu Pencairan     Dan Ancaman Sanksi Untuk   Perusahaan.Senin (17/3/2026)


(MKSN) SUMBAR--Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian publik kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.


Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, para pekerja swasta juga menantikan informasi mengenai jadwal pencairan, besaran, dan komponen THR yang akan diterima menjelang Idul Fitri.


THR merupakan hak pekerja yang penting untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga tradisi berbagi dengan keluarga dan kerabat.


Meskipun hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi THR 2026, regulasi tahun-tahun sebelumnya dan pernyataan pejabat terkait dapat menjadi acuan awal mekanisme pencairan.


THR Sebagai Hak Setiap Pekerja

THR adalah hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku baik untuk ASN maupun pekerja swasta.


Pemberian THR tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata selama Ramadan dan Lebaran.


Bagi ASN, pembayaran THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, bagi pekerja swasta, kewajiban ini diatur secara jelas melalui regulasi ketenagakerjaan.


Pemerintah berencana menyalurkan THR ASN lebih awal pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR ASN akan diupayakan sejak awal Ramadan.


Tanggal resmi masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR ASN 2026. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, PP biasanya diterbitkan menjelang Ramadan sebagai dasar hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyalurkan THR.


Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri. Dengan estimasi Ramadan dimulai 19 Februari 2026 dan Idul Fitri jatuh 21 Maret 2026, THR ASN kemungkinan mulai dibayarkan akhir Februari atau pekan pertama Ramadan. Pemerintah menyiapkan sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.


Komponen THR ASN diperkirakan tetap mengikuti struktur penghasilan sebelumnya, meliputi:


Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau umum

Tunjangan kinerja (Tukin) hingga 100%

Besaran THR berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan kinerja masing-masing pegawai.


Kelompok yang berhak menerima THR ASN dan pensiunan meliputi:


Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Penerima pensiun janda, duda, anak, atau orang tua sah.


Bagi PPPK, THR mengikuti penghasilan bulan tertentu sebelum Idul Fitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional:


(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan

Sebagai contoh, seorang PPPK dengan masa kerja 6 bulan dan penghasilan bulanan Rp4.000.000 akan menerima THR sebesar:


6 ÷ 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

PPPK yang bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR satu bulan penuh. Masa kerja minimal yang berlaku menyesuaikan sistem kerja tiap instansi (5 hari atau 6 hari kerja).


Bagi pekerja swasta, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.


Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret, batas akhir pencairan THR adalah sekitar 11–12 Maret 2026. Pembayaran harus penuh dan tidak dicicil.



Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu dapat dikenai sanksi:


Denda 5% dari total THR

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian operasional sementara

Pekerja dapat melaporkan pelanggaran ke Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan. THR juga termasuk objek PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan.


Sesuai aturan, pembayaran wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dengan estimasi batas akhir pada 11–12 Maret 2026. (Al)


Iklan Ucapan Selamat Kabupaten Sijunjung.


Info MKSN terbaru: 2026


(MKSN) Jakarta--Dalam sebuah podcast, Rocky Gerung menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto berpotensi tidak bertahan hingga 2029 jika tekanan politik dan ekonomi terus membesar. Ia menilai legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh kemenangan pemilu, tetapi oleh kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan publik di tengah kebijakan yang menuai kritik, meningkatnya beban fiskal, dan potensi retaknya koalisi politik. Menurutnya, kekuasaan yang terlihat kuat bisa melemah ketika dukungan elite dan rakyat mulai goyah. 


Pernyataan itu pada dasarnya merupakan kritik politik tajam tentang rapuhnya stabilitas kekuasaan dalam sistem demokrasi. Rocky menekankan bahwa “jatuh” tidak selalu berarti keruntuhan dramatis, tetapi bisa berupa menurunnya legitimasi, pecahnya koalisi, atau tekanan publik yang memaksa perubahan arah kekuasaan. Dalam pandangannya, pemerintahan mana pun yang gagal menjaga kepercayaan rakyat akan menghadapi risiko kehilangan stabilitas sebelum masa kekuasaan berakhir.(**)


Info Timur tengah terbaru 2026:



(MKSN) Menteri Luar Negeri Spanyol, José Manuel Albares, menegaskan bahwa negaranya tidak gentar menghadapi tekanan ekonomi dari Amerika Serikat setelah Madrid menolak mengizinkan pangkalan militernya digunakan untuk menyerang Iran. Negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik itu juga secara terbuka menentang operasi militer yang dilakukan Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran.


“Spanyol tidak akan mengizinkan pangkalan militernya digunakan untuk menyerang Iran. Kami juga tidak takut terhadap ancaman Donald Trump,” ujar Albares. Sebelumnya Trump merespons sikap Madrid dengan ancaman ekonomi, dengan menyatakan bahwa Washington bisa menghentikan seluruh hubungan perdagangan dengan Spanyol.


Pemerintah Spanyol sebelumnya melarang penggunaan pangkalan militer Naval Station Rota dan Morón Air Base untuk operasi militer terhadap Iran. Kedua fasilitas tersebut memang dioperasikan bersama oleh AS dan Spanyol, namun pemerintah Madrid menegaskan bahwa pangkalan tersebut tetap berada di bawah kedaulatan penuh Spanyol. (**)


Iklan Otomotif 2026

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat