Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar,Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq.Rabu (18/3/2026)
(MKSN) PADANG--Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengumumkan penyesuaian layanan dalam rangka peringatan Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh pelayanan BPKB, SIM, Samsat dan tilang diliburkan sementara.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol.H.M. Reza Chairul Akbar Siddiq menyampaikan kebijakan ini untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan. Pelayanan akan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Penutupan layanan tersebut terdiri dari seluruh kantor Samsat dan Satpas SIM di wilayah Sumatera Barat. Masyarakat diminta menyesuaikan jadwal pengurusan administrasi kendaraan dan SIM sebelum masa libur berlangsung," kata Reza, Selasa, 17 Maret 2026.
"Reza menjelaskan, layanan akan kembali dibuka secara normal pada 25 Maret 2026 di seluruh unit pelayanan. Pembukaan kembali ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat pasca libur panjang Lebaran 1447H.
Meskipun layanan tatap muka ditutup kata Reza, pembayaran pajak tahunan kendaraan tetap dapat dilakukan secara daring. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk mengakses layanan tersebut tanpa harus datang langsung.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol.H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq menambahkan, bagi masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan atau SIM habis pada 18–24 Maret 2026 tetap diberikan kelonggaran. Mereka dapat melakukan pembayaran atau perpanjangan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi ketentuan dan memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketertiban sekaligus memberikan kemudahan selama periode libur nasional," Pungkasnya. (Al)



0 Komentar