(MKSN) PADANG--Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan pemindahan operasional bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) tujuan arah utara ke Terminal Tipe A Anak Air, Senin (2/11/2026).
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Anak Air sekaligus menertibkan aktivitas naik dan turun penumpang yang selama ini berlangsung di sejumlah titik di luar terminal atau dikenal sebagai terminal bayangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan seluruh pengusaha bus AKDP telah menunjukkan komitmen dengan memindahkan loket operasional mereka ke dalam Terminal Anak Air.
Yudi juga Mengatakan: Selama masa uji coba, seluruh bus AKDP yang masuk ke Kota Padang diwajibkan menuju Terminal Anak Air untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kesempatan tersebut, Dishub Padang tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM.
Aturan ini diperlukan agar bus yang keluar dari terminal untuk mengisi bahan bakar tidak sekaligus menaikkan penumpang di luar terminal.
Masalah pengisian BBM ini juga kita buatkan SOP-nya, sehingga tidak ada istilahnya kucing-kucingan lagi. Kalau memang BBM, silakan isi BBM. Tapi nanti diperiksa apakah memang tidak mengambil penumpang," ujarnya Kepada Tim MKSN
Meski mulai diterapkan, Yudi mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada hari pertama pelaksanaan.
Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi bus AKDP.
Yudi Menambahkan: Pemerintah Kota Padang bersama Dinas Perhubungan dan BPTD Kelas II Sumatera Barat mulai memberlakukan kebijakan wajib masuk terminal resmi untuk menertibkan terminal bayangan Paparnya:
Poin Utama Kebijakan Penertiban
• Waktu Pemberlakuan: Dimulai resmi pada Senin, 2 November 2026.
• Lokasi Terminal: Kebijakan ini mewajibkan angkutan umum masuk ke Terminal Tipe A Anak Air (yang sering dikaitkan/berlokasi di wilayah utara Padang) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
• Fokus Tahap Awal: Penertiban difokuskan pada bus AKDP (Antarkota Dalam Provinsi) yang datang dari arah utara Sumatera Barat (sebelumnya banyak ngetem atau menaikkan penumpang di pinggir jalan seperti kawasan Jalan Adinegoro, UNP, dan Simpang Tabing).
• Pengawasan & Posko Terpadu: Untuk mencegah munculnya terminal bayangan atau angkutan liar, Dishub Padang bersama pihak kepolisian mendirikan posko terpadu di beberapa titik rawan seperti kawasan UNP dan Simpang Tabing serta menggencarkan patroli.
(Al Redaksi)


0 Komentar