(MKSN) PADANG--Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengecekan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Padang, Kamis 29 Oktober 2026
Pengecekan itu dipimpin oleh Ketua Tim Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar Aiptu Reszil Murtesiswara pada sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Samudera, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, kota Padang.
Pengecekan kami lakukan untuk memastikan keberadaan, identitas, aktivitas, serta kelengkapan dokumen warga asing yang ada di rumah kontrakan tersebut," katanya.
Petugas memperoleh informasi kalau WNA itu sudah menempati rumah sekitar dua tahun, namun perangkat lingkungan belum mengetahui secara jelas aktivitas WNA di tempat tersebut sehingga menjadi perhatian.
Selain itu rumah kontrakan biasanya terkesan tertutup dengan pagar tampak tergembok, sehingga jika dilihat dari luar seperti tidak berpenghuni.
Situasi itu memunculkan asumsi di tengah masyarakat, bahkan ada yang menduga rumah itu dijadikan sebagai tempat aktivitas operator judi daring.
Namun hal itu masih sebatas dugaan warga saja, karena dari pengecekan awal yang dilakukan Kepolisian belum ditemukan bukti atau petunjuk yang bisa mengonfirmasi.
Kepolisian mengambil inisiatif bersama dengan perangkat kelurahan, RT, ketua pemuda, dan warga untuk melakukan pengecekan dalam rangka pengawasan orang asing.
Saat pengecekan petugas bertemu dengan perwakilan bernama Yonatan, yang menerangkan para WNA tersebut berada di bawah naungan Yayasan Obor Mentawai.
Sedangkan rumah adalah tempat singgah WNA sebelum berangkat ke Kepulauan Mentawai untuk kegiatan kebudayaan, pendidikan, dan kesenian.
Petugas memperoleh informasi total ada tujuh WNA yang tinggal di rumah itu dengan rincian enam dari Amerika Serikat, dan satu Afrika Selatan.
Dikatakan Reszil pengecekan itu akan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama Imigrasi yang memiliki otoritas terhadap izin tinggal dan dokumen WNA.
Beliau menjelaskan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 menjadi salah satu acuan dalam pengecekan, yaitu ketentuan untuk melaporkan diri ketika berkunjung atau menerima tamu lebih dari 1X24 jam Yang Sudah ditentukan.
Pengawasan orang asing di Padang dan wilayah Sumatera Barat mengandalkan sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) serta penegakan hukum keimigrasian yang ketat. Upaya deteksi dini ini mencakup pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas warga negara asing dan penindakan atas pelanggaran izin tinggal demi menjaga kedaulatan serta ketertiban umum. For more details. (Tim)


0 Komentar