Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Seiring Penggantian Kapolda Sumbar,Walhi Sebut PETI Makin Meningkat

 


(MKSN) SUMBAR--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyoroti pergantian Kapolda Sumbar yang terjadi beberapa kali. Namun, menurut WALHI, pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Sumbar belum mampu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan ilegal logging.

Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan hal itu menyusul pergantian Kapolda Sumbar dari Komjen Pol Gatot ke Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.

Setelah itu, posisi Kapolda Sumbar kembali berganti dan kini dijabat Irjen Pol Drs. Jawari, yang sebelumnya menjabat Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri).

Tommy mengatakan, pergantian pucuk pimpinan kepolisian di Sumbar belum diikuti perubahan signifikan dalam penanganan pelanggaran lingkungan.

“Silih zpengantian kepemimpinan Kapolda di Sumbar, kepala kepolisiannya berganti tapi tidak dengan pelanggaran hukumnya. Illegal logging, illegal mining tidak berubah, sama saja bahkan makin meluas,” kata Tommy.

Menurut dia, WALHI Sumbar mencatat lebih dari 10.000 hektare hutan dan lahan mengalami kerusakan. Sebagian besar kerusakan tersebut berada di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).

Ia mengatakan, hasil kajian WALHI Sumbar juga menguatkan dugaan bahwa kerusakan hutan dan lahan di wilayah hulu menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana galodo.

Di akhir November kajian WALHI Sumbar makin menguatkan penyebab bencana galodo adalah rusaknya hutan dan lahan kita pada daerah hulu,” ujarnya.

Disampaikan: Tommy menyebut WALHI menemukan sedikitnya 25 titik aktivitas ilegal logging di hulu DAS Aia Dingin dan DAS Kuranji. Luas masing-masing lokasi diperkirakan sekitar 1 hingga 5 hektare.

Jaraknya bahkan tidak jauh dari kantor-kantor pemerintah, paling jauh hanya 20 kilometer. Meskipun kejahatan sudah jelas, tapi jangan berharap penegakan hukum berjalan, karena memang tidak sungguh-sungguh dan tidak berniat,” katanya.

Selain ilegal logging, WALHI juga menyoroti aktivitas PETI di sejumlah wilayah Sumbar.

WALHI Sumbar mencatat, sepanjang 2012 hingga 2026, lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal. Menurut Tommy, para korban umumnya merupakan pekerja atau buruh tambang.

Sementara itu, kata dia, pihak yang disebutnya sebagai aktor intelektual justru tidak tersentuh dan tetap mendapatkan keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Rente tambang di Sumbar sudah menjadi rahasia umum. Semua orang sudah tahu bahwa layer PETI ini kompleks, tapi bisa diuraikan,” ujarnya.

Tommy juga menyinggung penelitian Dr Dewi, dosen Universitas Andalas, yang menurutnya menguraikan relasi dan aktor yang terlibat dalam jaringan rente pertambangan ilegal.

“Kesimpulannya, kejahatan ini merupakan kejahatan struktural, mulai dari pemilik modal, oknum-oknum aparat, dan pemerintah yang membiarkan,” katanya.

Ia menilai keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut dinikmati oleh pihak-pihak yang berada di lapisan atas, sementara masyarakat yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai dan lingkungan menjadi pihak yang dirugikan.

Menurut Tommy, kerusakan hutan dan lahan juga dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Galodo adalah salah satu manifestasi kejahatan terbuka ini, disebabkan alam tak mampu lagi menahan hujan yang jatuh, kemudian tercipta galodo,” katanya.

Tommy mempertanyakan alasan penindakan terhadap aktivitas PETI dinilai masih lemah, padahal kepolisian memiliki sumber daya dan kewenangan yang didukung negara.

“Pertanyaannya adalah kenapa begitu sulitnya bagi Kepolisian Daerah Sumbar dan jajarannya menindak aktivitas PETI, di saat seluruh sumber daya ada pada mereka, difasilitasi oleh negara?” ujarnya.

Ia mencontohkan aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung yang disebutnya berlangsung tidak jauh dari pusat pemerintahan.

“Di Sijunjung misalnya, aktivitas PETI berlangsung di belakang kantor bupati, yang hanya berjarak 60 meter,” katanya.

Tommy berharap pergantian Kapolda Sumbar dapat diikuti dengan langkah konkret dalam memberantas aktivitas tambang ilegal dan ilegal logging.

Bergantinya Kepolisian Daerah Sumbar apakah mampu menghentikan alat-alat berat yang menggarong hutan, merusak sungai, merusak kehidupan, dan bahkan merusak generasi?


Catatan Redaksi MKSN 

Perkembangan Utama Kasus PETI di Sumbar (2026)

• Penindakan WNA Penampung Emas: Pada Agustus 2026, Polda Sumbar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39) di Kota Solok karena diduga menampung emas hasil tambang ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.

• Operasi di Berbagai Daerah: Penertiban masif telah dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Pasaman, serta Pasaman Barat.

• Penyitaan Alat Berat & Pelaku:

• Sepanjang Januari–Februari 2026, Polda Sumbar dan polres jajaran telah meringkus 39 pelaku PETI (peran pekerja hingga pemilik alat berat).

• Tim terpadu juga menyita berbagai alat berat (ekskavator), kapal tambang ilegal yang dimusnahkan, serta mobil boks modifikasi pengangkut BBM.

• Solusi Permanen (WPR & IPR): Pemerintah Provinsi Sumbar menyiapkan sekitar 5.900 hektare lahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menargetkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum serta menekan angka penambangan ilegal.

lahan hutan banyak rusak akibat illegal logging di Sumbar

Kerusakan hutan di Sumatera Barat (Sumbar) Akibat pembalakan liar (illegal logging) dan alih fungsi lahan terus meluas dan memicu berbagai bencana ekologis.

Fakta Kerusakan Hutan di Sumbar

• Lonjakan Deforestasi: Berdasarkan data Yayasan Auriga Nusantara, luas hutan yang hilang di Sumbar melonjak tajam dari 2.606 hektare pada tahun 2024 menjadi 26.940 hektare pada tahun 2025.

• Penyusutan Tutupan Hutan: Sepanjang periode 1990 hingga 2024, tutupan hutan di Sumbar menyusut dari 2,75 juta hektare menjadi 2,40 juta hektare.

• Titik Rawan & Kerusakan Terbaru:

• Di Kabupaten Solok, sedikitnya 83,31 hektare hutan rusak akibat pembalakan liar, dan kasusnya telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

• WALHI Sumatera Barat mencatat adanya puluhan titik illegal logging di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), seperti di wilayah Kuranji, Aia Dingin (Kota Padang), serta kawasan konservasi.

• Selain pembalakan liar, lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan di Sumbar juga mengalami kerusakan parah akibat tambang emas ilegal (PETI).

Dampak Utama

• Bencana Hidrometeorologi: Hilangnya daya serap air di kawasan hulu meningkatkan risiko bencana banjir bandang (galodo) dan tanah longsor yang kerap melanda wilayah Sumbar.

• Ancaman Ekosistem: Kerusakan merusak habitat satwa liar yang dilindungi serta memicu kerugian fungsi lingkungan dan ekonomi negara.

• Data rinci kerusakan hutan per kabupaten/kota di Sumbar

• Informasi langkah penindakan yang sedang dilakukan oleh aparat atau pemerintah

• Pembahasan mengenai dampak spesifik terhadap aliran sungai tertentu.(**)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat