(MKSN) PADANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberhentikan lima anggotanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak hormat. Kelimanya diberhentikan akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
Prosesi pemecatan dengan PTDH itu dilakukan dalam upacara di halaman Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Pada Senin (5/10/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang. Chandra Eka Putra mengatakan, pemicu utama pemecatan kelimanya adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu yang Lama.
Kelima PPPK tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi. Mereka diberhentikan setelah diketahui tidak masuk kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.
Chandra mengatakan, keputusan PTDH merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” kata Chandra.
Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas.
“Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur. Untuk itu, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.
Chandra juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP Padang agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Ia meminta personel yang dinilai sudah berada dalam tahap rawan pelanggaran untuk segera memperbaiki kedisiplinannya.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” ujarnya.
Menurut Chandra, disiplin dan integritas menjadi hal penting bagi jajaran Satpol PP karena institusi tersebut memiliki tugas strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
(Tim)

0 Komentar