Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Buka Suara Soal Laporan Ijazah Gibran Masih Proses Penyidikkan

 


(MKSN) JAKARTA--Mabes Polri terus mendalami laporan yang dilayangkan oleh pelapor terkait dugaan penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah yang tidak benar dalam persyaratan pencalonan Wakil Presiden 2024.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa perkara hukum tersebut kini berproses di tingkat penyidikan. Sementara itu, pihak keluarga melalui Jokowi menilai polemik ini sarat akan muatan operasi politik.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyebut penanganan laporan Ahmad Khozinudin terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran ada di tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi saat berkunjung ke Bursa Efek Indonesia (BEI),Pada Media Nasional Pada Jumat (16/10/2026).

“Masih dalam proses penyidikan,” kata dia, seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Zefanya dan Roy.

Sebagai informasi, Khozinudin melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan Gibran sebagai syarat pendidikan calon wakil presiden di Pilpres 2024 ke Bareskrim Polri.

Pada Rabu (7/10/2026), seusai melapor, Khozinudin menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilaporkan pihaknya ke Bareskrim.

Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut dia, objek yang dilaporkan adalah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, pihak yang diadukan ada dua, yakni Kemendikdasmen dan Gibran.

Kemendikdasmen dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu atau surat yang tidak benar.

Sementara Gibran dilaporkan dengan dugaan menggunakan surat palsu atau surat yang tidak benar.

Meskipun begitu, Khozinudin menegaskan tindak pidana itu baru dugaan. Kewenangan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana diserahkan sepenuhnya pada penyidik.

Khozinudin juga mengungkap pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti.

Namun, bukti-bukti itu belum pihaknya serahkan. Penyerahan bukti itu akan menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.

(**)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat