Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Uang Bayar Pajak Kendaraan Dipakai Untuk Bayar Hutang,Oknum PNS Samsat Kota Solok Ditahan Polisi

 

Oknum PNS disamsar Kota Solok Ditahan Polisi

(MKSN) PADANG--Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HG (48), yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok, Sumatera Barat, ditahan polisi. Ia diduga menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga yang dititipkan kepadanya.


Polisi menyebut uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, dana itu diduga digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi.


Oknum PNS berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok diduga menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga.


Bukannya sampai ke kas negara, uang tersebut diduga malah “belok jalur” untuk membayar utang pribadi.


Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ZBO melapor ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026. Karena percaya pelaku merupakan pegawai Samsat, korban pada Agustus 2025 menyerahkan uang tunai Rp7.700.000.


 Rinciannya, Rp4.000.000 untuk pembayaran pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry BA 8146 MP, serta Rp3.700.000 untuk pembayaran pajak Toyota Yaris BA 1264 PA.


Namun, harapan tinggal harapan. Menurut hasil penyelidikan, uang itu diduga tidak pernah disetorkan untuk mengurus pajak maupun balik nama kendaraan. Selama kurang lebih delapan bulan, korban terus diberi alasan bahwa berkas masih diproses di Padang. Kenyataannya, STNK dan BPKB disebut hanya “liburan” di laci meja kerja tersangka hingga akhirnya dikembalikan pada April 2026, tanpa bukti pembayaran pajak maupun dokumen balik nama.


Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan posisinya sebagai petugas Samsat sehingga korban percaya menyerahkan uang beserta dokumen kendaraan untuk diurus.



Kini, alih-alih mengurus berkas kendaraan warga, HG harus menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Pelajarannya sederhana kepercayaan memang mahal harganya. Sekali disalahgunakan, yang tadinya mengurus pajak, akhirnya malah mengurus perkara.

(Al)

Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat