Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Polda Sumbar Sorot Tiga Perusahaan Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Batu bara di PLTU Ombilin

 

Polda Sumbar Sorot Tiga Perusahaan Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Batu Bara di PLTU Ombilin.


(MKSN) PADANG--Polda Sumatera Barat mengungkap perkembangan penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin yang dilaksanakan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama tiga pemasok selama periode 2020–2023.


Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Jumat (10/7/2026). 


Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit III Tipidkor Polda Sumbar.


Dalam pemaparannya, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebutkan bahwa penyelidikan awal saat ini menyoroti tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan UPB Ombilin.


Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN) yang beralamat di Jalan H.M. Yamin, SH, Talawi, Kota Sawahlunto, CV Tahiti Coal (TC) yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto; serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (NCI) dan PT Nusa Alam Lestari (NAL).


PT Mivagio Coal Indonesia tercatat beralamat di Jalan Sersan Wahab Nomor 2016, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara PT Nusa Alam Lestari beralamat di Jalan S. Parman Nomor 103 A, Kota Padang.


Menurut Susmelawati, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.


Ada tiga perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk UPB Ombilin,”ujar Susmelawati dalam konferensi pers tersebut. Penyidik juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp129 miliar


Ada tiga perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk UPB Ombilin,”ujar Susmelawati dalam konferensi pers tersebut. 


Nilai tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, para pihak yang mewakili perusahaan-perusahaan tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi berbagai temuan yang telah diperoleh penyidik.


Kabid Humas Susmelawati menambahkan, penanganan perkara di Sumatera Barat merupakan bagian dari rangkaian pengusutan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN.


Kasus ini berkaitan dengan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri mengenai dugaan penyimpangan pengadaan batu bara yang sempat dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera. Polda Sumbar melakukan pengembangan terhadap aspek yang terjadi di wilayah Sumatera Barat,” ucapnya.


Penyidik turut menyinggung peristiwa pemadaman listrik massal atau blackou tyang pernah melanda sejumlah wilayah di Sumatera bagian utara, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau hingga Jambi. Peristiwa tersebut menjadi salah satu latar belakang penting dalam penelusuran rantai pasok batu bara untuk pembangkit listrik.


Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perjanjian jual beli batu bara tersebut sebelum menetapkan langkah hukum tahap berikutnya. (Al)


Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat