(MKSN)JAKARTA--Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong agar memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya digunakan untuk menindak perkara korupsi.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menilai mekanisme perampasan aset perlu dapat diterapkan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ilegal, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menurut Harris, sejumlah kejahatan seperti perdagangan orang, narkotika, senjata hingga perdagangan organ juga layak masuk dalam cakupan aturan tersebut. Ia juga menyoroti tindak pidana ekonomi yang dinilai dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Harris menegaskan tidak semestinya terdapat sektor tertentu yang mendapatkan pengecualian. Baginya, pemberantasan kejahatan akan sulit berjalan maksimal jika keuntungan dari tindak pidana masih dapat dipertahankan pelakunya.
Ia kini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. DPR sebelumnya menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.
Harris berharap aturan tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditindak melalui mekanisme hukum yang jelas. (**)

0 Komentar