Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"🇧🇪PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI👉Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Sengketa Lahan FlayOver Sitinjau Lauik,Kaum Suku Jambak Hentikan Alat Berat Dan Segel Tanah Ulayat

 

  "Sengketa Lahan FlayOver Sitinjau           Lauik,Warga dari Kaum Suku Jambak   Hentikan Alat Berat Dan Segel Tanah   Ulayat.Sabtu (7/3/2026)


(MKSN) PADANG--Proses pembangunan proyek strategis nasional FlayOver Sitinjau Lauik kembali di protes warga. Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau secara paksa menghentikan operasional alat berat dan melakukan pemagaran di area proyek. pada Sabtu (7/3/2026).


Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas klaim penggunaan tanah ulayat seluas enam hektare yang dinilai belum tuntas proses pembebasannya.


​Aksi ini dipicu oleh kekecewaan kaum terhadap pihak pelaksana proyek yang tetap mengoperasikan alat berat di lahan yang masih dipersoalkan.


Pemagaran dilakukan guna memastikan aktivitas pengerjaan berhenti total, mengingat sebelumnya aksi penghentian serupa sempat dilakukan namun pihak pengembang kembali melanjutkan pekerjaan saat warga meninggalkan lokasi.


​Kuasa hukum ahli waris, Rio Fahmil dan Muhammad Arif Fadillah dari Kantor Hukum Rio Makarim dan Partner, mengonfirmasi bahwa klien mereka, Maimunah, memimpin aksi pemagaran di kawasan Puncak Air Baliang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.


​Rio menjelaskan bahwa sebelum aksi ini dilakukan, pihaknya telah mendatangi kantor HK-HKI KSO atau PT HPSL pada Rabu (4/3/2026) untuk meminta penghentian kegiatan clearing lahan sebelum ada kesepakatan pelepasan hak yang sah.


Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tersebut belum mencapai tahap pelepasan hak. Kami telah menanyakan dasar hukum pengerjaan tersebut kepada perusahaan, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.


​Lebih lanjut, Rio menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengingkari komitmen. Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan perusahaan sempat menyatakan tidak akan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat sebelum proses administrasi lahan selesai.


“Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat tetap berlangsung sehari setelah pertemuan tersebut,” ungkapnya.


​Pihak kuasa hukum menegaskan agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang oleh pembangunan Flyover Sitinjau Lauik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.


​”Kami mengingatkan agar status Proyek Strategis Nasional tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.


​Untuk selanjutnya, pengamanan di lokasi masih diperketat oleh pihak kaum guna memastikan lahan tetap dalam kondisi terpagar sampai tercapai solusi terkait hak atas tanah ulayat tersebut. (Al)




Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat