"Puluhan Warga Setempat Gerebek Cafe Karaoke Di Jalan Simpang Haru Padang,Yang Nekat Buka Disaat Bulan Suci Ramadhan 1447H.Pada Jumat Dini Hari (6/3/2026)
(MKSN)Padang--Puluhan Warga warga mengepung Kafe Karaoke Golden di kawasan Simpang Haru, Kota Padang pada Jumat,(6/3/2026) dini hari.
"Aksi Pengerebekkan ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat Setempat terhadap pengelola tempat hiburan malam tersebut yang diduga tetap beroperasi di tengah bulan suci Ramadan Dan Aktivitas Menjalan Ibadah Puasa 1447H.
Ketegangan bermula saat warga menyadari adanya aktivitas di dalam kafe meski Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan larangan operasional selama bulan puasa. Masyarakat setempat mengaku gerah karena lokasi kafe yang berdekatan dengan rumah ibadah.
"Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama Ramadan sesuai Surat Edaran Wali Kota. Orang tua kami di sini sudah resah, apalagi posisi masjid sangat dekat dengan kafe ini," ujar salah seorang tokoh pemuda dan Masyarakat setempat di lokasi kejadian tersebut.
Merespons laporan warga, personel Satpol PP Padang bersama tim BKO, Dubalang, dan Polsek Padang Timur segera bergerak ke lokasi untuk meredam situasi dan melakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa saat petugas tiba, gerbang kafe dalam kondisi tertutup namun diduga kuat masih ada aktivitas di dalamnya.
"Saat kami masuk, ditemukan dua orang wanita di dalam kafe. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman yang masih terisi di atas meja serta dua botol minuman beralkohol," jelas Rio.
Dikatakan Rio menegaskan bahwa operasional hiburan malam di bulan Ramadan merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melukai perasaan umat Muslim. Pihaknya meminta seluruh pengelola usaha hiburan untuk kooperatif menjaga kondusivitas kota.
"Kami mengimbau pengelola kafe dan tempat hiburan malam di Padang untuk mematuhi aturan dan imbauan Wali Kota. Penutupan sementara ini adalah bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan upaya menjaga ketertiban masyarakat," tegasnya.
Saat ini, para wanita yang terjaring beserta barang bukti telah diamankan ke markas Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi MKSN 2026: Aktivitas Hiburan Malam.
Pemerintah Kota Padang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada 13 Februari 2026 itu mengatur secara tegas ketentuan jam operasional hingga larangan aktivitas hiburan selama bulan suci.
Selain itu, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel dilarang beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga setelah Idulfitri 1447 Hijriyah.
(Oleh:Al )



0 Komentar