Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang,Bukak Suara Terkait Status Fase VII Pasar Raya Padang.Kamis (26/2/2026)
(MKSN) PADANG--Dinas Perdagangan Kota Padang angkat bicara terkait isu “tuan takur” serta pengelolaan toilet di Fase VII Pasar Raya yang menjadi sorotan saat kunjungan Anggota DPR RI, Andre Rosiade, bersama Ketua Komisi II DPRD Padang, Racmad Wijaya, beberapa waktu lalu.Pada Kamis (26/2/2026)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Yunie Nursyamza, menjelaskan bahwa pengelolaan toilet di Fase VII saat ini dilakukan secara mandiri karena dinas belum dapat melakukan kontrak resmi dengan pengelola.
Untuk sementara, pengelolaan toilet ditunjuk oleh Dinas Perdagangan karena kami belum bisa berkontrak dengan pengelola. Selain itu, kami juga belum bisa memungut retribusi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kontribusi yang diberikan pedagang maupun pengunjung semata-mata digunakan untuk pemeliharaan fasilitas toilet. Hal itu dilakukan agar kebersihan dan kondisi WC tetap terjaga.
“Jika ada pungutan di lokasi tersebut, itu merupakan bentuk kontribusi pedagang dan pengunjung untuk memelihara WC. Tujuannya agar fasilitas tetap terawat dan bersih,” terangnya.
Terkait status aset dan retribusi, ia menjelaskan, Fase VII Pasar Raya saat ini telah diserahkan pengelolaannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada Dinas Perdagangan dan Pemerintah Kota Padang. Namun, status kepemilikan aset tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Padang.
“Informasi terakhir yang kami terima, prosesnya masih berada di Sekretariat Negara. Jika sudah resmi diserahkan sepenuhnya ke Pemko Padang, barulah kami bisa memungut retribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses administrasi belum tuntas, seluruh tempat berjualan di Fase VII, termasuk toko dan basemen, belum dikenakan.
Berjualan di Fase VII termasuk Toko dan Basemen,Belum dikenakan Biaya Restribusi,Sudah Satu tahun ini seluruh tempat Berjualan di Fase VII Gratis,Tegas Junie PLT Dinas Perdagangan Kota Padang.
Ditegaskan Juga Jika ada pungutan di lokasi tersebut, itu merupakan bentuk kontribusi pedagang dan pengunjung untuk Bertujuan memelihara WC. Agar fasilitas Umum tetap terawat dan bersih,” terangnya.
menegaskan, kontribusi yang diberikan pedagang maupun pengunjung semata-mata digunakan untuk pemeliharaan fasilitas toilet. Hal itu dilakukan agar kebersihan dan kondisi WC tetap terjaga.
"Junie Nursyamzah Menegaskan Juga: Walikota Padang Telah Menyampaikan Komitmennya untuk Melakukan Penindakan Tegas Apabila Terdapat Pegawai Yang Terbukti Bersalah Secara Hukum Pungkasnya.
"Junie Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Perdagangan Kota Padang menambahkan, selama proses administrasi belum tuntas, seluruh tempat berjualan di Fase VII, termasuk toko dan basemen, belum dikenakan retribusi.
Sementara terkait dugaan “Tuan Takur”, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud. Ia menyebut informasi yang diterima dari kepolisian menyatakan bahwa memang ada pihak yang diperiksa, dan kabarnya terdapat dugaan keterlibatan oknum pegawai Dinas Perdagangan.
“Kami tidak mengetahui secara persis siapa yang dimaksud,Informasi yang kami terima, memang ada pemeriksaan oleh kepolisian, dan secara umum disebut-sebut ada pegawai dinas,” terangnya.
Jika memang ada pegawai Dinas Perdagangan yang terbukti bersalah, silakan diproses. Jika sudah terbukti secara hukum, tentu akan diberikan sanksi kepegawaian. Namun jika tidak terbukti, kami tidak memiliki Hak dasar untuk menghukum Seseorang,” Akhir Tutupnya. (Al)



0 Komentar