"Menjelang Ramadhan Bapenda Padang Tertibkan Sejumlah Baliho,Spanduk dan Reklame Yang Melanggar Aturan.Kamis (12/2/2026)
(MKSN) Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penindakan dan penertiban terhadap sejumlah baliho, spanduk, serta reklame yang melanggar Aturan dan Tidak Berizin atau Kadaluarsa di beberapa titik utama Kota Padang. Pada Kamis (12/2/2026)
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di kawasan Sepanjang jalan Utama Sudirman Kota Padang, Juga termasuk Wilayah Padang Selatan Yang Turut Ditertibkan Disepanjang Jalan Oleh Petugas Bapenda Kota Padang Dan Dibantu Satpol PP Padang menurunkan berbagai jenis reklame yang diketahui menunggak pajak daerah serta tidak memiliki izin resmi,Sudah Kadaluarsa dari pemerintah kota.
Dikatakan:Ikrar Prakarsa,M.SSTP.,M.Si,Kabid Pendapatan, Pengendalian, dan Pelaporan Bapenda Kota Padang mengatakan bahwa kegiatan Rutinitas Menjelang Bulan Suci Ramadhan merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Terkait pajak reklame dan Spanduk Baliho Yang Terpampang Di Tempat Umum Ucap Ikrar Prakarsa Saat Sidak Bersama Jajaran Bapenda Di Jalan Sudirman Padang.
"Diuraikan Ikral Prakarsa Kabid Bapenda Kota Padang,Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Aturan Bagi Yang Melanggar Pajak Dan Taat Aturan sekaligus dan keinginan Bapak wali kota padang H.Fadly Amran ingin membuat wajah kota padang indah,rapi dan bersih,Kami Juga ingin memastikan setiap reklame yang terpasang di Kota Padang memiliki izin dan telah memenuhi Ketentuan kewajiban pajaknya,” ujar Ikrar.
Dengan Penertiban Baliho,Spanduk,Maupun Papan Reklame yang tidak Memenuhi Aturan Pajak Bapenda Kota Padang akan terus melakukan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Padang, terutama di titik-titik strategis Seperti Disekitar Jalan Utama Sudirman Padang yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame tidak Taat Aturan Pajak dan Sudah Kadaluarsa Pungkas Ikrar Kabid: Pendapatan Pajak Kota Padang.
Di Tambahkan Ikral"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya Saat ditemui Redaksi Awak Media MKSN Padang di Titik Lokasi Penertiban Spanduk dan Reklame Yang Sudah Kadaluarsa.
Penertiban ini dilakukan Di Seputar Jalan Utama Sudirman Kota Padang Juga Berkat bekerja sama dengan Satpol PP Kota Padang dan instansi terkait lainnya. Hingga sore hari, sejumlah baliho dan spanduk yang melanggar berhasil ditertibkan dan diamankan oleh petugas Kami Ucap dan Pesan Ikral Prakarsa Kabid Pendapatan,Pengendalian,Pelaporan Bapenda Kota Padang.
Catatan: Target Operasi: Spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang telah habis masa berlakunya (kadaluarsa), tidak berizin, atau dipasang tidak pada tempatnya seperti di pohon Pelindung,tiang listrik Fasilitas Umum Lainnya Yang tidak Beraturan.
Lokasi Penertiban Reklame: Selain Jalan Utama Sudirman Padang dan Wilayah Padang Selatan, penertiban ini Juga menyasar Ke Seluruh kawasan Jalan Daerah Kota Padang Menjelang Batas Waktu Awal Bulan Suci Ramadhan Febuari 2026.
Sebagai bagian dari upaya Bapenda Kota Padang menjaga keindahan kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Dasar Hukum: Penertiban merujuk pada aturan terkait pemasangan media luar ruang yang merusak estetika kota, serta Perwako Nomor 9 Tahun 2024.
Himbauan: Bapenda Kota Padang mengimbau para pelaku usaha untuk tertib memasang reklame dan segera menurunkan spanduk yang sudah habis masa tayangnya.
(Redaksi :Al)



0 Komentar