Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani menyampaikan keterangan pers terkait penetapan Tersangka kasus Dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai.Pada Jumat (23/1/2026)
(MKSN) SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun 2018 hingga 2019. Dimana penetapan tersangka dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Kedua tersangka berinisial N S dan Y D, diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 sampai dengan 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Januari 2025.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan,” ujar R. Ahmad Yani, Jumat (23/1/2026).
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim auditor pada bidang Pengawasan Kejati Sumbar.
"Disampaikan Kajari : selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli sesuai dengan keahlian masing-masing untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, N S dan Y D tidak dilakukan penahanan. Menurut Kajari, keputusan tersebut diambil karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
“Para tersangka tidak menghambat proses penyidikan dan sejauh ini tidak berupaya melarikan diri,” katanya.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya Kejari Kepulauan Mentawai, telah lebih dahulu menetapkan Kamsel Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dari fakta persidangan yang tengah berlangsung, terungkap adanya peran pihak lain dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai, sehingga penyidik melakukan pengembangan perkara.
R. Ahmad Yani menegaskan, Kejari Kepulauan Mentawai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik Masyarakat. (Al)


0 Komentar