Nampak IKLAN Rokok Masih Marak Di Sepanjang Jalan Protokol Ruas Kota,Meski Suda Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru. Hari SABTU (22/11/2025) Foto:Redaksi
(MKSN) PADANG--Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Lingkungan Bebas Rokok.Sabtu (22/11/2025)
Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan aturan terbaru, setelah pemerintah pusat mengundangkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian Produk Rokok tembakau dan elektrik.
Ditegaskan Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan penyesuaian regulasi menjadi penting mengingat aturan baru mencakup berbagai aspek, termasuk pengendalian iklan rokok di Jalan Utama Kota Padang dan di ruang publik.
“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai smart city dan kota sehat. Dengan adanya PP terbaru, kita akan menyesuaikan aturan yang ada, termasuk soal iklan rokok yang Bebas Dipasang di Jalan Utama kota Padang,” ujar Fadly, Jumat (19/9/2025).
Dari pantauan Tim MKSN Sumbar di lapangan masih tampak beberapa Merk iklan rokok yang terpasang di beberapa titik di jalan utama protokol dan Lampu Merah di Kota Padang.
Salah satunya yaitu berada di kawasan Jalan perempatan Jalan Sudirman dan di Depan Lampu Merah Alang Lawas atau yang biasa disebut masyarakat dengan Simpang tigo Jalan Telkom Padang Menuju Pondok.
Papan Reklame dan bilboard iklan rokok tersebut juga tampak Terpasang tidak jauh berada dari Lampu Merah dan di salah satu Sekolah Dasar Alang Laweh di Kota Padang.
Tidak jauh dari bilboard tersebut juga terdapat beberapa pusat pendidikan,dan juga Hotel kota Padang .
Selain di ruas Jalan lain seperti: Alang Laweh,Khatib Sulaiman, dan By.pass iklan rokok juga tampak berjejer berada di salah satu bilboard yang berada di perempatan antara Jalan Sudirman dan Jalan Bagindo Azis Chan yang juga merupakan jalan protokol yang biasanya ramai kendaraan yang lewat.
Secara regulasinya, menurut Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat aturan soal pengendalian tembakau, termasuk larangan iklan rokok di sejumlah titik lokasi utama Keramaian.
Pada Pasal 449 disebutkan iklan rokok tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, Jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Selain itu, regulasi baru juga menekankan pemantauan menggunakan sistem informasi kesehatan nasional dan adanya penghargaan bagi kepala daerah yang konsisten menegakkan aturan,” jelas Benget.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi langkah Pemko Padang yang sejak 2012 sudah memiliki Perda KTR.
Ia menilai evaluasi yang dilakukan saat ini sangat penting agar aturan daerah tetap relevan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Dengan adanya penyesuaian aturan, diharapkan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok dan iklan rokok di Kota Padang semakin ketat dan Pengaturannya Tertata dengan Baik.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi tembakau dan Bebas Asap Rokok Menjaga Lingkungan Tanpa Asap Rokok.
Catatan Redaksi :Kota Padang Perlu kawasan Udara Yang Sejuk dan Bebas Dari Polusi Asap Rokok dan terjaga Kesehatan Masyarakat Untuk Menikmati Udara Segar dan Nyaman.
Pencapaian dari Pajak Kota Padang Terus Meningkat: iklan rokok di Kota Padang mengikuti aturan yang sama seperti pajak reklame pada umumnya, yaitu sebesar \(25\%\) dari nilai sewa reklame berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, perlu dicatat bahwa Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan kebijakan pelarangan iklan rokok di ruang publik. Beberapa iklan rokok telah ditertibkan karena tidak memenuhi kewajiban pajak, tetapi pendapatan dari pajak reklame secara keseluruhan terus meningkat tanpa bergantung pada iklan rokok.
(Oleh:Al-Redaksi)



0 Komentar