Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI-Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

Pemerintah Mulai Pungut Denda Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal,Rp25 Juta Per Hektare Pertahun

 


JAKARTA--Pemerintah tak main-main menindak pembukaan lahan dan aktivitas tambang ilegal. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menagih denda terhadap perusahaan yang terbukti membuka lahan secara ilegal, baik untuk sawit maupun tambang.


Berdasarkan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, setiap hektare lahan yang dibuka secara ilegal akan dikenai denda Rp25 juta per tahun. Angka tersebut dikalikan dengan berapa lama perusahaan telah menguasai lahan tersebut secara tidak sah.


“Kami akan lakukan penagihan. Rp25 juta per hektare, dikalikan tahun penguasaan. Sudah siap kami jalankan,” ujar Ketua Harian Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) sekaligus JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa (7/10/2025).


Febrie juga menegaskan, aturan ini tidak hanya menyasar perusahaan sawit, tetapi juga merambah ke sektor tambang. Saat ini, 29 perusahaan tambang telah terverifikasi melakukan pelanggaran hukum.


“Kalau tambang, rumusnya beda. Nikel dan batubara akan dihitung oleh ahli dari BPKP. Besaran denda disesuaikan dengan jenis hasil tambangnya,” jelas Febrie.


Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menandatangani perubahan PP 24/2021 pada 10 September 2025, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan dan pemberantasan pelanggaran kawasan hutan.


Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan negara dari denda administratif, tetapi juga menciptakan efek jera bagi para pelaku usaha yang merusak lingkungan.


(Sumber :Peraturan Pemerintah No.45)




Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat