Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI "HARIAN BERITA MINANGKABAU SUMBAR NEWS"PEMBACA SETIA KAMI"HADIR UNTUK ANDA MASYARAKAT SUMBAR DENGAN BERITA TERBARU TERKINI PERISTIWA POLITIK EKONOMI SOSIAL ADAT BUDAYA MINANG SUMBAR DAN BERITA NASIONAL" KRITIS-OPTIMIS-TERDEPAN, PASANG IKLAN USAHA DAN UCAPAN SELAMAT " ANDA DISINI-Alamat Kantor Redaksi JL.Kel.Seberang Palinggam No.10A Kecamatan Padang Selatan Kota Padang-Sumbar HUB:081267663887

DPRD Padang Desak Dinas Pertanahan Benahi Data Dari Kepemilikan tanah dan Aset Tanah Pemko Padang

 

    Foto: Gedung DPRD Kota Padang.


(MKSN) PADANG--Anggota Komisi I DPRD Kota Padang meminta Dinas Pertanahan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serius menuntaskan persoalan batas wilayah dan kepemilikan tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang.


Permasalahan ini dinilai semakin mendesak karena masih banyak aset daerah yang belum tertata dengan baik dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.Dalam rapat kerja yang digelar Senin (20/10/2025) d


Di Ruang Komisi I DPRD Kota Padang Usmardi Thareb, menyoroti banyaknya kasus sengketa tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat.


Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus warga bernama Lenawati yang memiliki sertifikat hak atas tanah dan bangunan, namun tetap diwajibkan membayar sewa karena berdasarkan arsip pertanahan, tanah tersebut tercatat sebagai milik Pemko.


“Pertanyaannya sederhana, berapa banyak rumah yang berdiri di atas tanah milik Pemko?” tanya Usmardi saat memimpin rapat tersebut.


Menanggapi hal itu dikatakan : Desmon Danus Kepala Dinas Pertanahan kota Padang  Terpisah menjelaskan bahwa terdapat sekitar 23 rumah yang berdiri di atas tanah pemerintah kota (Pemko).


Ia mengakui, meski pemetaan melalui peta digital telah dilakukan, arsip resmi terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut belum sepenuhnya lengkap.


Desmon Danus mengatakan: Pemungutan retribusi juga sempat terhenti sejak tahun 2023 karena belum adanya Surat Keputusan Retribusi Daerah yang disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Atau (Perwako) tersebut Ungkapnya.


Menanggapi penjelasan tersebut, Usmardi menilai lambannya penanganan persoalan ini bisa berdampak pada potensi hilangnya pendapatan Asli daerah.


“Kalau perwako belum terbit, kenapa tidak sementara menggunakan Pakai peraturan lama? Jangan sampai aset daerah tidak menghasilkan apa-apa karena alasan administrasi,” tegasnya.


Disampaikan: Usmardi menyoroti lemahnya pendataan aset daerah secara keseluruhan. Dalam rapat bersama Asisten I Setdako Padang, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, dan BPKD, pihaknya menemukan banyak aset tanah yang belum memiliki data valid maupun kejelasan pemanfaatannya tersebut.


“Banyak aset tanah milik Pemko Padang yang belum terdata dengan baik. Bahkan yang sudah terdata pun, pemanfaatannya masih belum jelas. Kami meminta data tertulis dari Dinas Pertanahan dan BPKD untuk dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.


Ia menambahkan, sebagian aset tanah tersebut saat ini dimanfaatkan masyarakat tanpa ada kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap kebocoran pendapatan dan menghambat upaya peningkatan PAD di tengah pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.


“Kalau aset ini bisa dikelola dengan baik dan legal, tentu akan menjadi sumber tambahan PAD yang signifikan. Karena itu, validasi dan penertiban data menjadi langkah awal yang wajib dilakukan,” ucap Usmardi.


Rapat kerja lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas lebih detail potensi ekonomi dari aset tanah milik Pemko serta langkah strategis pemanfaatannya.


Komisi I DPRD Padang berharap semua data terkait dapat segera dilengkapi agar proses verifikasi berjalan cepat, transparan, dan akuntabel Sesuai Yang Dituangkan tersebut.

(Al)



Posting Komentar

0 Komentar

Kami Hadir Untuk Pembaca Mediaonline Minangkabausumbarnews.com - Berita Lugas, Aktual dan Kritis Untuk Masyarakat Sumatera Barat