(MKSN) Sumbar--Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan jaminan keamanan pangan dalam setiap pengelolaan dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu disampaikan menyusul peristiwa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami sejumlah siswa, guru, hingga wali murid di Kabupaten Agam, Kamis (2/10/2025).
Dalam kunjungannya meninjau langsung SPPG di Kabupaten Agam dan melihat kondisi korban, Mahyeldi menegaskan bahwa keamanan pangan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, program MBG bukan hanya menyangkut soal ketersediaan makanan, melainkan juga harus menjamin bahwa setiap hidangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal ketersediaan pangan, tetapi juga keamanan pangan. Itu sangat penting demi keselamatan masyarakat kita,” ujarnya.
Ia merinci tiga poin utama yang perlu segera diperkuat oleh pengelola program. Pertama, setiap pengelola sebagai pemegang izin wajib bertanggung jawab penuh terhadap mutu layanan dan keamanan makanan yang disalurkan. Kedua, setiap tahapan pengolahan pangan harus memiliki SOP yang jelas, terukur, serta dapat diawasi secara ketat.
Ketiga, pengawasan lintas instansi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta instansi teknis lainnya, perlu dijalankan lebih efektif agar tidak terjadi kelalaian.
Mahyeldi juga mengingatkan bahwa area dapur umum harus dikelola dengan standar ketat. Akses masuk ke dapur harus diatur sesuai ketentuan, sementara seluruh petugas yang melakukan pengolahan maupun pengawasan diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Ia menilai, penerapan aturan tersebut penting bukan hanya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga untuk memastikan program pemenuhan gizi benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan.
Menindaklanjuti arahan gubernur, Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, katanya, memutuskan menghentikan sementara aktivitas dapur umum yang menjadi lokasi distribusi MBG. Langkah ini ditempuh sambil menunggu kelengkapan perizinan dan rekomendasi teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN). (Al)
0 Komentar