Penangkapan tersebut merupakan hasil patroli Tim Opsnal Sat Reskrim dalam rangka memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, khususnya di lokasi-lokasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
Kedua pelaku diketahui menarik biaya parkir secara ilegal terhadap pengunjung yang membawa mobil dan sepeda motor, tanpa menggunakan karcis resmi maupun izin dari pemerintah daerah setempat.
"Aksi seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka menarik uang parkir tanpa dasar hukum dan tidak memberikan karcis. Ini jelas pelanggaran," tegas Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, selain diamankan, para pelaku juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi menyebut tindakan ini sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelaku premanisme di kawasan wisata.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pengunjung di seluruh wilayah Pesisir Selatan," lanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa operasi pemberantasan pungli dan premanisme akan terus dilanjutkan secara intensif demi menjaga ketertiban, khususnya di lokasi-lokasi publik dan wisata yang menjadi pusat keramaian warga. (Tim-07)
Foto:Bersama Humas Polda Sumbar dan KSB DPW KJI Sumbar.
0 Komentar