Padang Sigap Layani Aduan Masyarakat dari Praktik Pungli.
(MKSN) PADANG--Pemerintah Kota Padang mengoperasikan program Padang Sigap melalui Tim Gabungan (Dispar, Dishub, Satpol PP) untuk menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) dilokasi Wisata dan Fasilitas Umum. 24 Juni 2026
Aduan masyarakat tersebut terkait pungutan liar di fasilitas umum atau parkir ilegal direspon cepat oleh tim penindak untuk memberikan sanksi.
Anda dapat melaporkan kejadian pungli secara langsung menggunakan saluran resmi berikut:Panggilan Darurat: Hubungi layanan Call Center: 112 Pemerintah Kota Padang untuk pelaporan yang membutuhkan tindakan lapangan segera.
Aplikasi Pemerintah: Gunakan platform nasional LAPOR! atau kanal aduan resmi milik Pemkot Padang untuk pelaporan formal.Akun Resmi: Laporkan indikasi pelanggaran di tempat wisata melalui akun media sosial resmi Dispar Kota Padang atau Dishub Kota Padang yang rutin memproses keluhan wisatawan. (07)

0 Komentar