(MKSN) PADANG – Tim URC Satreskrim bersama personel Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang,Pada Senin (1/6/2026) dini hari.
"Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM jenis solar di belakang pertokoan Serba Rp35.000 Bandar Buat.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto mengatakan informasi dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Lubuk Kilangan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
"Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Lubuk Kilangan bersama personel langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Wadhi.
Setibanya di kawasan Rimbo Datar, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, petugas mendapati beberapa orang tengah memindahkan BBM jenis Biosolar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki.
Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel warna biru kombinasi putih nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar, satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih nomor polisi BA 8580 AAB, tiga unit tedmon berkapasitas satu ton berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot berikut selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
"Dari hasil penyelidikan awal diketahui BBM yang diduga ditimbun tersebut merupakan milik PT Pertamina. Akibat peristiwa tersebut diperkirakan timbul kerugian material sekitar Rp100 juta," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.(**)



0 Komentar