"Abraham Samad Ungkap Alasan Usul Ke Presiden Prabowo Kembalikan UU KPK Versi Lama.
(MKSN)JAKARTA--Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan alasan usul kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan Undang-Undang KPK versi lama yang direvisi di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.
Abraham mengatakan faktor yang memperburuk indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun disebabkan UU KPK yang telah direvisi.
Oleh karena itu, kata Abraham, perlu kembali ke UU KPK versi lama demi mengembalikan marwah KPK serta meningkatkan indeks persepsi korupsi.
“Pada saat saya berjumpa dengan Presiden Prabowo saya menyampaikan ini. Kalau kita ingin mengembalikan marwah kelembagaan KPK, kita harus kembali ke undang-undang lama,” ujar Abraham, Senin (16/2/2026).
Hanya untuk menyingkirkan 57 orang yang selama ini menurut kacamata saya, karena pernah memimpin di sana, mereka adalah orang-orang yang tangguh, orang-orang yang tidak berkompromi, dan orang-orang yang betul-betul mandiri dan independen dalam sikap.
Oleh karena itu, Abraham Samad dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut setidaknya harus kembali ke UU KPK versi lama.
“Karena salah satu yang memperburuk IPK kita, indeks persepsi korupsi kita ini kan terjun bebas dari 37 menjadi 34, itu salah satu bukti bahwa ada masalah sebenarnya,” kata Abraham.
Oleh karena itu kalau kita ingin mengembalikan pemberantasan korupsi seperti dulu ya, punya semangat dan punya hasil, bisa indek persepsi korupsi kita, salah satunya memperbaiki kelembagaan KPK, salah satunya bukan satu-satunya.(**)


0 Komentar